Minggu, Oktober 6, 2024
25 C
Palangkaraya

Beras Siam Epang akan Memiliki Hak Paten

SAMPIT- Siam Epang merupakan padi varietas unggul lokal khas Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Saat ini padi tersebut banyak ditanam para petani di daerah selatan kabupaten ini. Dan pada 2017 lalu, Siam Epang telah ditetapkan sebagai varietas unggul nasional oleh Menteri Pertanian, kemudian pemerintah daerah mendaftarkan hak kekayaan intelektual atau hak paten Siam Epang ke Kemenkumham.

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor mengatakan, verifikasi hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak paten beras Siam Epang yang merupakan varietas unggul lokal Kabupaten ini oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memasuki tahap akhir dan diharapkan segera rampung dan dapat dikeluarkan sertifikatnya.

Dijelaskannya, pada 2019 lalu hak paten Siam Epang ini didaftarkan, dan menurut informasi, saat ini verifikasi terakhir. Diakuinya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual itu memang tidak mudah dan prosesnya cukup lama. Pihaknya berharap itu segera rampung dan mendapatkan sertifikatnya.

Baca Juga :  Menjaga Rimba dari Keserakahan Manusia

“Kalau beras ini telah diakui dan dipatenkan milik Kabupaten Kotim, maka kedepannya akan membawa nilai ekonomi tinggi dan tidak bisa diklaim oleh daerah lain. Ini merupakan bentuk keseriusan dan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pertanian lokal,” kata Halikin usai membuka Kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Paten dan Pembentukan Pojok Kekayaan Intelektual Jenjang SMP oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalteng, Senin (14/6).

Dengan diakuinya hak kekayaan intelektual itu diharapkan dapat mendongkrak nama Siam Epang sehingga penjualannya meningkat dan membawa dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.

SAMPIT- Siam Epang merupakan padi varietas unggul lokal khas Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Saat ini padi tersebut banyak ditanam para petani di daerah selatan kabupaten ini. Dan pada 2017 lalu, Siam Epang telah ditetapkan sebagai varietas unggul nasional oleh Menteri Pertanian, kemudian pemerintah daerah mendaftarkan hak kekayaan intelektual atau hak paten Siam Epang ke Kemenkumham.

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor mengatakan, verifikasi hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak paten beras Siam Epang yang merupakan varietas unggul lokal Kabupaten ini oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memasuki tahap akhir dan diharapkan segera rampung dan dapat dikeluarkan sertifikatnya.

Dijelaskannya, pada 2019 lalu hak paten Siam Epang ini didaftarkan, dan menurut informasi, saat ini verifikasi terakhir. Diakuinya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual itu memang tidak mudah dan prosesnya cukup lama. Pihaknya berharap itu segera rampung dan mendapatkan sertifikatnya.

Baca Juga :  Menjaga Rimba dari Keserakahan Manusia

“Kalau beras ini telah diakui dan dipatenkan milik Kabupaten Kotim, maka kedepannya akan membawa nilai ekonomi tinggi dan tidak bisa diklaim oleh daerah lain. Ini merupakan bentuk keseriusan dan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pertanian lokal,” kata Halikin usai membuka Kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Paten dan Pembentukan Pojok Kekayaan Intelektual Jenjang SMP oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalteng, Senin (14/6).

Dengan diakuinya hak kekayaan intelektual itu diharapkan dapat mendongkrak nama Siam Epang sehingga penjualannya meningkat dan membawa dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/