Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Masyarakat Perlu Diberi Pemahaman tentang Vaksinasi

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim)  khususnya Dinas Kesehatan agar terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi Covid-19. Diharapkan program vaksinasi Covid-19 terus berjalan dengan baik dan lancar. Hal itu juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan virus yang mematikan.

“Saat ini di lapangan, masih saja ada warga memperdebatkan program ini. padahal vaksinasi tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan virus yang mematikan itu. Kalau melihat secara positif tentang apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai upaya menang melawan Covid-19 sehingga terwujudnya Indonesia sehat dan ekonomi bangkit,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotim, Riskon Fabiansyah, saat dibincangi di ruang kerjannya, Selasa (16/2).

Baca Juga :  Program BSPS Harus Bermanfaat Ada Sebanyak 75 Rumah Menerima

Menurutnya, peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 saat ini menjadi perdebatan karena di dalamnya memuat sanksi administratif berupa penundaan, bahkan sampai penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19.

“Ada juga ancaman sanksi yang lebih tegas yakni bahwa masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, kemudian menolak vaksinasi atau menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19, maka juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” ujarnya.

Menurutnya sanksi tersebut juga  dikecualikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang berlaku, salah satunya dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk divaksin, masalah ini juga sedang menjadi perdebatan hangat di masyarakat Kabupaten Kotim

Baca Juga :  Demokrat Kota Belum Punya Calon Nakhoda

“Di satu sisi memang tujuan dilakukannya vaksinasi Covid-19 adalah untuk membentuk ‘herd immunity Covid-19’ dengan target tiga tahun ke depan Indonesia bisa mencapai  angka 50 persen, tetapi di sisi lain tidak sedikit masyarakat yang masih meragukan penggunaan vaksin Covid-19 karena dikhawatirkan akan menimbulkan efek samping di kemudian hari,” tutupnya.(bah/uni/pk)

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim)  khususnya Dinas Kesehatan agar terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi Covid-19. Diharapkan program vaksinasi Covid-19 terus berjalan dengan baik dan lancar. Hal itu juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan virus yang mematikan.

“Saat ini di lapangan, masih saja ada warga memperdebatkan program ini. padahal vaksinasi tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan virus yang mematikan itu. Kalau melihat secara positif tentang apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai upaya menang melawan Covid-19 sehingga terwujudnya Indonesia sehat dan ekonomi bangkit,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotim, Riskon Fabiansyah, saat dibincangi di ruang kerjannya, Selasa (16/2).

Baca Juga :  Program BSPS Harus Bermanfaat Ada Sebanyak 75 Rumah Menerima

Menurutnya, peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 saat ini menjadi perdebatan karena di dalamnya memuat sanksi administratif berupa penundaan, bahkan sampai penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19.

“Ada juga ancaman sanksi yang lebih tegas yakni bahwa masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, kemudian menolak vaksinasi atau menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19, maka juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” ujarnya.

Menurutnya sanksi tersebut juga  dikecualikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang berlaku, salah satunya dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk divaksin, masalah ini juga sedang menjadi perdebatan hangat di masyarakat Kabupaten Kotim

Baca Juga :  Demokrat Kota Belum Punya Calon Nakhoda

“Di satu sisi memang tujuan dilakukannya vaksinasi Covid-19 adalah untuk membentuk ‘herd immunity Covid-19’ dengan target tiga tahun ke depan Indonesia bisa mencapai  angka 50 persen, tetapi di sisi lain tidak sedikit masyarakat yang masih meragukan penggunaan vaksin Covid-19 karena dikhawatirkan akan menimbulkan efek samping di kemudian hari,” tutupnya.(bah/uni/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/