PALANGKA RAYA-Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) akan segera melaksanakan muyawarah nasional (munas) V yang rencanya digelar di Jakarta pada 18-20 Juni. Beberapa hari sebelum kegiatan itu dilaksanakan, Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng H Agustiar Sabran bersama Deputi Presiden MADN Sipet Hermanto dan pengurus DAD terlebih dahulu akan melakukan koordinasi berbagai bahan yang disinergikan dengan arahan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. Hal itu sebagai upaya mendorong lembaga adat Dayak tingkat nasional agar ke depannya bisa mengambil peran utama dan maksimal bagi pembangunan di provinsi yang berada di Pulau Kalimantan ini.
Ketum DAD Kalteng H Agustiar Sabran menjelaskan, MADN merupakan lembaga adat masyarakat Dayak berskala nasional yang menjadi wadah koordinasi, komunikasi, dan kerja sama lembaga-lembaga adat Dayak, baik yang berada di Kalimantan maupun di seluruh Indonesia.
“Salah satu tugas MADN adalah untuk mempersatukan masyarakat Dayak agar menjadi satu kekuatan sosial yang mampu mendorong dan membantu pemerintah dalam bidang pembangunan, secara khusus dalam bidang pembangunan karakter bangsa,” ucap Agustiar Sabran melalui rilis tertulis yang diterima Kalteng Pos, Rabu (16/6).
Deputi Presiden MADN Sipet Hermanto menambahkan, sebagai lembaga yang lahir dari sejarah masyarakat Dayak, MADN merupakan lembaga yang memperjuangkan kepentingan masyarakat Dayak, secara khusus dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya. Karena itu, selain berfungsi sebagai wadah koordinasi, komunikasi, dan kerja sama lembaga-lembaga adat Dayak, MADN juga berfungsi sebagai wadah pelayanan masyarakat adat Dayak, wadah untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat Dayak, dan wadah untuk mengkaji berbagai program yang menyangkut kehidupan dan hak masyarakat adat Dayak.
“Dengan demikian, secara nasional MADN merupakan organisasi masyarakat Dayak yang penting dan strategis, karena menjadi wadah yang melahirkan pikiran-pikiran cerdas, sarana mengajukan solusi-solusi positif, serta media untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang kreatif-konstruktif. Melalui organisasi ini, masyarakat Dayak dapat ikut berkiprah secara nyata membangun bangsa,” ujar Sipet Hermanto menambahkan keterangan H Agustiar Sabran.
Ketua DAD Kalteng H Agustiar Sabran melanjutkan, dirinya sedikit menyayangkan pelaksanaan munas di Jakarta. Mengingat strategisnya munas tersebut, menurutnya ada sesuatu yang kurang dari rencana pelaksaannya.
“Alangkah baik jika dilaksanakan di Pulau Kalimantan dengan terus menampilkan kearifan lokal masyarakat Dayak sebagai ciri utama kegiatan munas itu,” kata pria yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI ini.
Meski demikian, ketua umum DAD Kalteng ini tetap mengapresiasi panitia yang telah berupaya maksimal menyelenggarakan munas kali ini. Hal terpenting bahwa dalam munas yang digelar nanti bisa terpilih presiden MADN yang memiliki komitmen dan tanggung jawab penuh untuk menakhodai lembaga adat Dayak tingkat nasional ini, agar bena-benar mampu mengayomi dan menjembatani kebutuhan masyarakat adat Dayak.
“Dalam munas nanti diharapkan bisa terpilih presiden MADN yang memiliki komitmen dan tanggung jawab penuh, serta mampu mengayomi dan menjembatani kebutuhan masyarakat adat Dayak, bukan menjadikan lembaga ini (MADN) sebagai alat untuk kepentingan sesaat saja,” kata Agustiar.
Selain itu, dalam Munas V MADN kali ini, utusan Kalteng akan bersama-sama merumuskan berbagai kebijakan strategis dan komprehensif, agar ruang yang telah diberikan oleh pemerintah dengan kebijakan penguatan masyarakat adat betul-betul dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan bersama. Ke depan MADN diharapkan makin mampu berkoordinasi dan menyinergikan langkah dengan program utama presiden. Di antaranya, meninjau ulang dan menyesuaikan seluruh peraturan perundangan‐perundangan terkait pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak‐hak masyarakat adat, khususnya yang berkaitan dengan hak‐hak atas sumber‐sumber agrarian.
“Kemudian melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak‐Hak Masyarakat Adat,
memastikan proses‐proses legislasi terkait pengelolaan tanah dan sumber daya alam pada umumnya seperti RUU Pertanahan berjalan sesuai dengan norma‐norma pengakuan hak‐hak masyarakat adat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012,” sebutnya.
Selain itu, mendorong suatu inisiatif berupa penyusunan (rancangan) undang‐undang terkait dengan penyelesaian konflik‐konflik agraria yang muncul sebagai akibat dari pengingkaran berbagai peraturan
perundang‐undangan sektoral atas hak‐hak masyarakat adat selama ini.
“Dalam menyongsong tata kelembagaan terkait dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak‐hak masyarakat adat yang akan ditetapkan dalam undang‐undang ke depan, perlu dibentuk lembaga independen dan permanen yang diberi mandat khusus oleh presiden untuk
bekerja secara intens mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang akan mengurus hal‐hal yang berkaitan dengan urusan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak‐hak masyarakat adat ke depan,” kata Agustiar.
Kemudian, memastikan penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat berjalan di seantero negeri, khususnya dalam hal mempersiapkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoperasionalisasikan salah satu jalur pengakuan hak‐hak masyarakat adat untuk dapat ditetapkan menjadi Desa Adat.
“Dari beberapa hal tersebut, jelas bahwa di hadapan kita hari ini sudah cukup banyak berbagai kebijakan dan program yang khusus untuk masyarakat adat. Tantangan kita selanjutnya adalah bagaimana kita bekerja bersama pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan semua itu,” tambahnya.
Ketum DAD Kalteng maupun Deputi MADN sama-sama meminta masyarakat Dayak, secara khusus di Kalteng, untuk bersama-sama menyatukan hati, pikiran, dan perkataan dalam rangka mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Dayak.
“Karena kita yakin dengan semangat nilai-nilai luhur budaya Dayak, kita bisa tingkatkan kebersamaan menghadapi era globalisasi demi kesejahteraan, harkat, dan martabat mayarakat adat Dayak,” tegas Agustiar.
“Selamat melaksanakan munas, kita yakin dan percaya dengan terus mengedepankan semangat dan filosofi huma betang yang didasari atas empat pilar utama; kejujuran, kesetaraan, kebersamaan, dan menjunjung tinggi berlakunya hukum adat dan hukum nasional serta menjunjung tinggi prinsip hidup belom bahadat (hidup bertata krama dan beradat), maka akan mampu tercipta keakraban, kesolidan, dan harmonisasi dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan bersama,” pungkasnya. (nue/ce/ala)