Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

PT MJSP Disebut Ingkar Janji

SAMPIT– Ratusan warga Desa Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal menyambangi kantor bupati dan DPRD Kotim serta ke Polres Kotim. Mereka akan melakukan demo damai untuk menyampaikan aspirasinya terkait adanya aktivitas perusahan kelapa sawit yang diduga ilegal yang dilakukan oleh PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) atau Group Kuala Lumpur Kepong (KLK).

“Kami akan menyampaikan aspirasi ke pada bupati dan para wakil rakyat di DPRD Serta nantinya kami akan menyampaikan laporan secara resmi ke Polres Kotim terkait dengan adanya aktivitas perusahaan diduga ilegal di Desa Ramban,” kata Karliansyah yang merupakan koordinator warga Desa Ramban, Senin (17/1).

Menurutnya, perusahaan tersebut sudah bertahun-tahun melakukan aktivitas di atas lahan seluas 3.000 hektare lebih, dengan total lahan yang sudah ditanam seluas 2.208 hektare. Saat ini pohon kelapa sawitnya sudah panen, dan janji mereka akan membuat pola kemitraan tidak pernah terealisasi sehingga warga merasa dibohongi oleh pihak perusahaan.

“Waktu itu warga ramban dijanjikan pola kemintraan melalui kelompok tani dengan pola lain itu untuk hutan tanam rakyat (HTR) sehingga PT tersebut memperoleh izin HTR yang sampai saat ini juga tidak pernah teralisasi kepada warga,” ujar Karliansyah yang juga seorang pengacara.

Baca Juga :  Bayu Jabat Kasatlantas Kobar

Dia juga mengatakan dalam hal ini kepala daerah dan juga para wakil rakyat di Kabupatem Kotim diminta untuk tidak tutup mata melihat permasalahan ini. Dan kami tegaskan aksi warga yang akan mendatangi kantor Bupati dan DPRD menuntut tanggung jawab pemerintah daerah dan sebagai wakil rakyat diminta untuk menjalan tugas dan pungsinya mengawal aspirasi mereka hingga tuntutan warga tersebut teralisasi.

“Warga desa akan menyampaikan aspirasi pada Kamis (20/1) nanti ke kantor pemerintah daerah dan DPRD. Kami akan buat juga laporan resmi kepada kepolisian dan ada juga mengatakan bakal ada ratusan warga yang akan turun melakukan aksi demo damai,” sampai Karliansyah.

Dia juga menambahkan, pihaknya melaporkan perusahaan tersebut atas pelanggaran hukum tersebut dengan tujuan untuk mengangkat harkat martabat dan HUKUM Adat Dayak masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng) kerena PT. MJSP diduga kuat melanggar telah sejumlah aturan. Salah satunya adalah pendaratan alat berat tanpa izin di kawasan hutan dan juga melakukan perambahan hutan tanpa izin.

Baca Juga :  Jual Kartu Provider Bodong, Oknum Sales Dipolisikan

“Selain itu juga PT.MJSP tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL dalam pengelolaan lahan kebun sehingga terjadi kerusakan yang sangat fatal terhadap hutan, lingkungan, ekosistem flora dan fauna setempat. PT MJSP juga telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi Negara karena tidak membayar Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDA-DR),” ungkap Karliansyah yang juga ketua umum LSM Betang Hagantang.

Menurutnya, PT MJSP yang dimiliki seorang cukong Cina Malaysia bernama Patrik Lee Chuan Peng selaku Presiden Direktur PT. MJSP. Selain itu, lanjutnya, saat ini manajer Suryadi dan juga oknum pemerintah dan oknum aparat yang melegalkan kegiatan ilegal ini diminta untuk diadili dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau pemerintah daerah maupun aparat hukum tidak ada tindak lanjutnya atas hukum yang ada, dalam kurun waktu yang ditentukan, maka kami masyarakat akan melakukan hukum adat dalam tempo sesingkat-singkatnya,” tutupnya.(bah/uni)

SAMPIT– Ratusan warga Desa Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal menyambangi kantor bupati dan DPRD Kotim serta ke Polres Kotim. Mereka akan melakukan demo damai untuk menyampaikan aspirasinya terkait adanya aktivitas perusahan kelapa sawit yang diduga ilegal yang dilakukan oleh PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) atau Group Kuala Lumpur Kepong (KLK).

“Kami akan menyampaikan aspirasi ke pada bupati dan para wakil rakyat di DPRD Serta nantinya kami akan menyampaikan laporan secara resmi ke Polres Kotim terkait dengan adanya aktivitas perusahaan diduga ilegal di Desa Ramban,” kata Karliansyah yang merupakan koordinator warga Desa Ramban, Senin (17/1).

Menurutnya, perusahaan tersebut sudah bertahun-tahun melakukan aktivitas di atas lahan seluas 3.000 hektare lebih, dengan total lahan yang sudah ditanam seluas 2.208 hektare. Saat ini pohon kelapa sawitnya sudah panen, dan janji mereka akan membuat pola kemitraan tidak pernah terealisasi sehingga warga merasa dibohongi oleh pihak perusahaan.

“Waktu itu warga ramban dijanjikan pola kemintraan melalui kelompok tani dengan pola lain itu untuk hutan tanam rakyat (HTR) sehingga PT tersebut memperoleh izin HTR yang sampai saat ini juga tidak pernah teralisasi kepada warga,” ujar Karliansyah yang juga seorang pengacara.

Baca Juga :  Bayu Jabat Kasatlantas Kobar

Dia juga mengatakan dalam hal ini kepala daerah dan juga para wakil rakyat di Kabupatem Kotim diminta untuk tidak tutup mata melihat permasalahan ini. Dan kami tegaskan aksi warga yang akan mendatangi kantor Bupati dan DPRD menuntut tanggung jawab pemerintah daerah dan sebagai wakil rakyat diminta untuk menjalan tugas dan pungsinya mengawal aspirasi mereka hingga tuntutan warga tersebut teralisasi.

“Warga desa akan menyampaikan aspirasi pada Kamis (20/1) nanti ke kantor pemerintah daerah dan DPRD. Kami akan buat juga laporan resmi kepada kepolisian dan ada juga mengatakan bakal ada ratusan warga yang akan turun melakukan aksi demo damai,” sampai Karliansyah.

Dia juga menambahkan, pihaknya melaporkan perusahaan tersebut atas pelanggaran hukum tersebut dengan tujuan untuk mengangkat harkat martabat dan HUKUM Adat Dayak masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng) kerena PT. MJSP diduga kuat melanggar telah sejumlah aturan. Salah satunya adalah pendaratan alat berat tanpa izin di kawasan hutan dan juga melakukan perambahan hutan tanpa izin.

Baca Juga :  Jual Kartu Provider Bodong, Oknum Sales Dipolisikan

“Selain itu juga PT.MJSP tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL dalam pengelolaan lahan kebun sehingga terjadi kerusakan yang sangat fatal terhadap hutan, lingkungan, ekosistem flora dan fauna setempat. PT MJSP juga telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi Negara karena tidak membayar Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDA-DR),” ungkap Karliansyah yang juga ketua umum LSM Betang Hagantang.

Menurutnya, PT MJSP yang dimiliki seorang cukong Cina Malaysia bernama Patrik Lee Chuan Peng selaku Presiden Direktur PT. MJSP. Selain itu, lanjutnya, saat ini manajer Suryadi dan juga oknum pemerintah dan oknum aparat yang melegalkan kegiatan ilegal ini diminta untuk diadili dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau pemerintah daerah maupun aparat hukum tidak ada tindak lanjutnya atas hukum yang ada, dalam kurun waktu yang ditentukan, maka kami masyarakat akan melakukan hukum adat dalam tempo sesingkat-singkatnya,” tutupnya.(bah/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/