Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Inspektorat: Kerugian Proyek Jalan Antardesa Capai Rp2 Miliar

PALANGKA RAYA-Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Camat Katingan Hulu Hernadie digelar kembali di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (18/1). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli dari kantor Inspektorat Katingan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi M Ghufron Taufik. Dalam keterangannya di hadapan hakim ketua Alfon yang memimpin sidang, saksi menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat terkait proyek pembuatan jalan tembus antardesa di Kecamatan Katingan Hulu, memang terdapat kerugian negara sebesar Rp2.107.850.000,-.

“Penghitungan kerugian keuangan negara itu tertuang dalam Laporan Hasil Audit (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan,” terang M Ghufron.

Baca Juga :  Pemerintah Buka Rekrutmen 500 Ribu Guru

Dia menjelaskan, merujuk hasil pemeriksaan Inspektorat Katingan, pembangunan dalam proyek itu dinilai telah gagal. Ahli dari Inspektorat Katingan ini juga menerangkan bahwa untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Inspektorat telah meminta kepada seluruh kepala desa yang ikut dalam proyek pembangunan jalan tembus antardesa tersebut dan juga Hernadie untuk mengganti kerugian negara.“Laporan ini juga telah disampaikan ke Bupati Katingan,” katanya.

Kurang lebih hampir satu jam Ghufron bersaksi dalam sidang itu. Terdakwa Hernadie mengikuti sidang secara daring. Dia didampingi tim penasihat hukumnya yang dipimpin Parlin Hutabarat, S.H., M.H.Ditemui usai sidang, JPU Suhadi, S.H. mengatakan bahwa dengan kesaksian dari ahli Inspektorat dalam persidangan, pihaknya makin yakin perihal adanya dugaan korupsi dalam proyek pembuatan jalan tembus antardesa tersebut.“Tadi ahli sudah menerangkan bahwa memang ada kerugian negara sebesar 2.107.850.000 rupiah, dan kerugian itu disebabkan karena prosedural mekanisme yang ditempuh dalam pengeluaran uang itu tidak sesuai ketentuan,” kata Suhadi.

Baca Juga :  Lima Desa Tuntut PT CKS Medco Realisasikan Plasma

Selain itu, lanjutnya, dari keterangan ahli juga diketahui bahwa kondisi fisik jalan yang dibangun dalam proyek tersebut ternyata tidak fungsional sebagaimana mestinya.“Jadi proyek itu memang total lost, artinya kerugian negara total,” kata Suhadi sebelum beranjak meninggalkan gedung pengadilan.

PALANGKA RAYA-Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Camat Katingan Hulu Hernadie digelar kembali di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (18/1). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli dari kantor Inspektorat Katingan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi M Ghufron Taufik. Dalam keterangannya di hadapan hakim ketua Alfon yang memimpin sidang, saksi menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat terkait proyek pembuatan jalan tembus antardesa di Kecamatan Katingan Hulu, memang terdapat kerugian negara sebesar Rp2.107.850.000,-.

“Penghitungan kerugian keuangan negara itu tertuang dalam Laporan Hasil Audit (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan,” terang M Ghufron.

Baca Juga :  Pemerintah Buka Rekrutmen 500 Ribu Guru

Dia menjelaskan, merujuk hasil pemeriksaan Inspektorat Katingan, pembangunan dalam proyek itu dinilai telah gagal. Ahli dari Inspektorat Katingan ini juga menerangkan bahwa untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Inspektorat telah meminta kepada seluruh kepala desa yang ikut dalam proyek pembangunan jalan tembus antardesa tersebut dan juga Hernadie untuk mengganti kerugian negara.“Laporan ini juga telah disampaikan ke Bupati Katingan,” katanya.

Kurang lebih hampir satu jam Ghufron bersaksi dalam sidang itu. Terdakwa Hernadie mengikuti sidang secara daring. Dia didampingi tim penasihat hukumnya yang dipimpin Parlin Hutabarat, S.H., M.H.Ditemui usai sidang, JPU Suhadi, S.H. mengatakan bahwa dengan kesaksian dari ahli Inspektorat dalam persidangan, pihaknya makin yakin perihal adanya dugaan korupsi dalam proyek pembuatan jalan tembus antardesa tersebut.“Tadi ahli sudah menerangkan bahwa memang ada kerugian negara sebesar 2.107.850.000 rupiah, dan kerugian itu disebabkan karena prosedural mekanisme yang ditempuh dalam pengeluaran uang itu tidak sesuai ketentuan,” kata Suhadi.

Baca Juga :  Lima Desa Tuntut PT CKS Medco Realisasikan Plasma

Selain itu, lanjutnya, dari keterangan ahli juga diketahui bahwa kondisi fisik jalan yang dibangun dalam proyek tersebut ternyata tidak fungsional sebagaimana mestinya.“Jadi proyek itu memang total lost, artinya kerugian negara total,” kata Suhadi sebelum beranjak meninggalkan gedung pengadilan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/