SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)mengingatkan masyarakat terkait kebijakan pemerintah pusat melarang mudik Lebaran. Kebijakan larang mudik Lebaran tersebut sangat penting dilaksanakan sebagai bagian dari usaha mencegah penyebaran virus Covid-19 di daerah, termasuk di Kabupaten Kotim.
“Saya mengimbau masyarakat semuanya, terutama warga yang merantau ke Kotim diharapkan jangan pulang dulu,” kata Bupati Kotim, H Halikinnor, Minggu (18/4).
Masyarakat diharapkan bisa mamatuhi kebijakan pemerintah pusat. Jangan mudik dulu dan tidak memaksakan diri mudik lebaran. Pergerakan pemudik dari luar daerah masuk ke Kotim dikhawatirkan bisa memicu terjadinya penambahan kasus positif virus Corona.
Bupati juga meminta, kepada pihak perusahaan perkebunan agar tidak memberikan izin kepada karyawan untuk mudik ke luar Kotim. “Kita berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Dengan Corona berakhir ekonomi lebih bangkit lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotim, akan mensurati Perusahaan Besar Swasta (PBS) terkait karyawan mereka yang dilarang melaksanakan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini.
“Kami akan menyurati PBS. Agar mereka melarang karyawannya untuk melaksanakan mudik,” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Siagano.
Dishub berharap, pihak perusahaan dapat memahami hal tersebut. Karena, arus mudik di daerah ini paling banyak dari para karyawan PBS, yang rata-rata berasal dari Pulau Jawa.”Kami harap bisa memahami apa yang menjadi imbauan pemerintah pusat,” katanya.
Pihaknya juga bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pihak terkait lainnya dan akan melakukan pengawasan dan penjagaan di sejumlah titik. Terutama di Bandara H Asan Sampit dan Pelabuhan Sampit. Yang memang menjadi titik keberangkatan para pemudik. (sli/ans/ko)