SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar melakukan terobosan terhadap program pembuatan akta gratis bagi bayi baru lahir. Baik yang lahir di Rumah Sakit (RS) maupun di Puskesmas di Kabupaten Kotim.
Hal ini disampaikan bupati saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor Disdukcapil. Dan Kepala Disdukcapil Agus Tripurna Tangkasiang diminta untuk langsung menindaklanjuti hal tersebut guna mempermudah pelayanan administrasi kependudukan.
“Saya ingin setiap bayi yang dilahirkan di rumah sakit maupun puskesmas, akta kelahirannya langsung dapat diterbitkan. Nanti teknisnya dapat dikoordinasi antara rumah sakit, puskesmas dan Disdukcapil. Hal ini untuk kemudahan pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Halikinnor.
Menurutnya kebijakan tersebut akan sangat membantu masyarakat, sehingga orangtua bayi tidak perlu repot-repot mengurus untuk mendapatkan akta kelahiran anak mereka. Ketika bayi lahir, pihak rumah sakit maupun puskesmas membuat surat pengantar kepada Disdukcapil untuk diterbitkan akta kelahirannya.
“Akta kelahiran itu sangat penting dan sangat dibutuhkan bagi setiap orang, tetapi sayangnya, masih banyak warga di daerah ini yang belum mengurus akta kelahiran anaknya, maka dari dengan adanya kebijakan itu kedepannya tidak ada lagi anak yang tidak memiliki akta kelahiran,” ucap Halikin
Dirinya juga mengatakan pemerintah daerah akan terus berupaya mempermudah pelayanan administrasi kependudukan untuk membantu masyarakat. Dan semua dilayani secara gratis. Kalau perlu Disdukcapil dapat melakukan jemput bola ke kecamatan, kelurahan maupun desa-desa.
“Kita harus permudah pelayanan agar masyarakat juga semakin sadar tentang pentingnya administrasi kependudukan, karena administrasi kependudukan sangat diperlukan setiap warga dan juga memudahkan pemerintah dalam berbagai kepentingan terkait kependudukan,” tutupnya. (bah/ans/ko).