Minggu, Oktober 6, 2024
29.3 C
Palangkaraya

Kisah Petugas di Balik Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Pasein Covid-19

“Tebal kayu peti minimal 1 cm, harus rapat dan kering, dan di dalamnya dilapisi alumunium foil tebal. Sebelum jenazah dimasukkan, terlebih dahulu dilapisi plastik, kemudian disemprot disinfektan dan ditutup, setelah itu disemprot lagi dengan disinfektan di seluruh sisi,” sebut dia.

Selanjutnya jenazah di bawa ke luar ruangan untuk didoakan. Kemudian dimasukkan ke ambulans untuk dibawa menuju lokasi penguburan. Apabila ada keluarga yang menginginkan jenazah dikuburkan di daerah asal seperti di kampung halaman, maka terlebih dahulu harus menyerahkan surat persetujuan dari kepala desa atau lurah yang membolehkan jenazah tersebut dikuburkan di kampung halamannya.

“Jenazah ini boleh dibawa dalam perjalanan dengan jangka waktu tidak lebih dari 24 jam, karena meskipun sudah dilapisi plastik, dikhawatirkan terjadi kebocoran selama perjalanan,” sebutnya.

Baca Juga :  Padat Merayap di Bukit Rawi

Seharusnya jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di tempat ia meninggal. Satu atau dua tahun kemudian boleh dilakukan penggalian kubur untuk memindahkan jenazah ke kampung halaman. Dokter Ricka menyebut, selama menangani jenazah pasien Covid-19, ada beberapa kendala yang dihadapi.

Ada keluarga yang menolak dilakukan pemeriksaan kepada jenazah yang datang dengan kondisi sudah meninggal dunia. Ada pula keluarga yang menolak pemulasaraan dan pemakaman jenazah meski terkonfirmasi positif Covid-19.

“Padahal kami harus melindungi diri kami dan seluruh masyarakat, jika ada penolakan, maka sesuai SOP kami tidak akan melakukan pelayanan apapun, mereka hanya lewat saja di kamboja dan pulang, konsekuensi ditanggung masing-masing,” ucap dr Ricka.

Baca Juga :  Imbauan Prokes di Masjid-Masjid

Pihaknya menyarankan kepada masyarakat untuk mengizinkan petugas melakukan pekerjaan dan memberikan pelayanan. Apabila jenazah terkonfirmasi positif Covid-9, maka pihak keluarga seharusnya berbesar hati dan memercayakan petugas melakukan penanganan sesuai SOP.

“Kami harap masyarakat jangan tutup mata atau tutup hati, Covid-19 ini belum berakhir, kami berharap pemerintah lebih perhatian kepada petugas, kami kelelahan dan memerlukan amunisi,” ujarnya.

“Tebal kayu peti minimal 1 cm, harus rapat dan kering, dan di dalamnya dilapisi alumunium foil tebal. Sebelum jenazah dimasukkan, terlebih dahulu dilapisi plastik, kemudian disemprot disinfektan dan ditutup, setelah itu disemprot lagi dengan disinfektan di seluruh sisi,” sebut dia.

Selanjutnya jenazah di bawa ke luar ruangan untuk didoakan. Kemudian dimasukkan ke ambulans untuk dibawa menuju lokasi penguburan. Apabila ada keluarga yang menginginkan jenazah dikuburkan di daerah asal seperti di kampung halaman, maka terlebih dahulu harus menyerahkan surat persetujuan dari kepala desa atau lurah yang membolehkan jenazah tersebut dikuburkan di kampung halamannya.

“Jenazah ini boleh dibawa dalam perjalanan dengan jangka waktu tidak lebih dari 24 jam, karena meskipun sudah dilapisi plastik, dikhawatirkan terjadi kebocoran selama perjalanan,” sebutnya.

Baca Juga :  Padat Merayap di Bukit Rawi

Seharusnya jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di tempat ia meninggal. Satu atau dua tahun kemudian boleh dilakukan penggalian kubur untuk memindahkan jenazah ke kampung halaman. Dokter Ricka menyebut, selama menangani jenazah pasien Covid-19, ada beberapa kendala yang dihadapi.

Ada keluarga yang menolak dilakukan pemeriksaan kepada jenazah yang datang dengan kondisi sudah meninggal dunia. Ada pula keluarga yang menolak pemulasaraan dan pemakaman jenazah meski terkonfirmasi positif Covid-19.

“Padahal kami harus melindungi diri kami dan seluruh masyarakat, jika ada penolakan, maka sesuai SOP kami tidak akan melakukan pelayanan apapun, mereka hanya lewat saja di kamboja dan pulang, konsekuensi ditanggung masing-masing,” ucap dr Ricka.

Baca Juga :  Imbauan Prokes di Masjid-Masjid

Pihaknya menyarankan kepada masyarakat untuk mengizinkan petugas melakukan pekerjaan dan memberikan pelayanan. Apabila jenazah terkonfirmasi positif Covid-9, maka pihak keluarga seharusnya berbesar hati dan memercayakan petugas melakukan penanganan sesuai SOP.

“Kami harap masyarakat jangan tutup mata atau tutup hati, Covid-19 ini belum berakhir, kami berharap pemerintah lebih perhatian kepada petugas, kami kelelahan dan memerlukan amunisi,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/