“Tentunya itu sangat merugikan, ini potensi untuk diusulkan dicabut sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dilansir dari portal Kementerian Investasi/BKPM, apabila penanam modal (pelaku usaha) tidak dapat menyampaikan LKPM karena tidak memiliki hak akses, maka dapat melakukan beberapa hal. Salah satunya, bagi penanam modal yang belum memiliki NIB tapi telah memiliki izin penanaman modal, baik berupa Izin Usaha, Izin Prinsip, Pendaftaran Penanaman Modal, Pendaftaran Investasi, atau perizinan penanaman modal lainnya, dapat segera melakukan pendaftaran NIB pada sistem OSS dan memasukkan proyek atas perizinan tersebut ke dalam daftar kegiatan usaha. (abw/ce/ala)