PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat menemukan bahwa sampai dengan 2020 terdapat sekitar Rp800 triliun lebih investasi mangkrak di Indonesia. Termasuk yang ada di Kalteng. Karena itu Pemerintah Provinsi Kalteng, dalam hal ini Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berupaya agar hal ini tidak menggantung dan menghambat investasi di Kalteng.
Dalam Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007, disebutkan bahwa setiap perusahaan berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), DPMPTSP provinsi, dan DPMPTSP kabupaten/kota. Penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki kegiatan usaha berlokasi di lebih dari satu kabupaten/kota diwajibkan menyampaikan LKPM setiap lokasi proyek. Dan bagi penanam modal yang memiliki lebih dari satu bidang usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha.
Kepala DPMPTSP Kalteng Suhaemi mengatakan, melalui pihaknya gubernur telah berupaya maksimal melakukan pembinaan dan pengawasan investasi yang harus dilaporkan secara berkala melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Laporan ini disampaikan secara online dan ditembuskan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kami juga memberikan teguran satu dan dua sampai teguran ketiga, Bapak Gubernur sangat tegas, apabila sampai dikeluarkan teguran ketiga, maka akan diusulkan ke pusat untuk dicabut izin investasi melalui prosedur yang ada,” katanya saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kamis (19/8).
Lebih lanjut ia menyebut, sejak awal tahun hingga Juli lalu, ada 25 perusahaan di Kalteng yang sudah diberi teguran terkait laporan penyampaian LKPM.
“Kami minta mereka menyampaikan kendala atau permasalahan yang dihadapi, intinya kami melakukan pembinaan dan mendorong tumbuhnya iklim investasi yang sehat sesuai moto; Indonesia Surga Investasi, dan Kalteng adalah bagian dari itu,” tuturnya.
Pihaknya berharap investasi di Kalteng ini tetap berjalan lancar. DPMPTSP siap membantu perusahaan yang mengalami permasalahan internal maupun eksternal dengan pihak-pihak lain. Pertemuan dengan para penanam modal pun sudah sering dilakukan, baik secara langsung maupun virtual.
“Kami berharap dengan investasi ini dapat memberikan multyeffect player bagi warga lokal, di samping terbukanya lapangan kerja,” tegasnya.
Terkait investasi yang mangkrak itu, Suhaemi mengatakan, secara nasional sudah lebih setengahnya diselesaikan sampai dengan akhir 2020. Namun masih tersisa cukup besar, termasuk di Kalteng ini. Banyak pula terdapat izin yang sudah 10 tahun lebih tidak dijalankan.
“Tentunya itu sangat merugikan, ini potensi untuk diusulkan dicabut sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dilansir dari portal Kementerian Investasi/BKPM, apabila penanam modal (pelaku usaha) tidak dapat menyampaikan LKPM karena tidak memiliki hak akses, maka dapat melakukan beberapa hal. Salah satunya, bagi penanam modal yang belum memiliki NIB tapi telah memiliki izin penanaman modal, baik berupa Izin Usaha, Izin Prinsip, Pendaftaran Penanaman Modal, Pendaftaran Investasi, atau perizinan penanaman modal lainnya, dapat segera melakukan pendaftaran NIB pada sistem OSS dan memasukkan proyek atas perizinan tersebut ke dalam daftar kegiatan usaha. (abw/ce/ala)