“Dengan adanya simplifikasi layanan, nantinya surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim. Prosesnya pun cepat, hanya dalam hitungan menit,” jelas Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati.Lily mengatakan, penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada September 2021 ini di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta JKN-KIS penyandang thalassemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit. Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS tersebut untuk 90 hari berikutnya.
“Thalassemia mayor maupun hemofila membutuhkan perawatan jangka panjang, biaya perawatan dan obat-obatannya tidaklah murah. Bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah tiap bulan. Dengan memanfaatkan program JKN-KIS, para penyandang thalassemia mayor dan hemofila bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, tanpa khawatir terbebani biaya besar. Kami berharap simplifikasi alur layanan ini bisa kian membantu mereka saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” papar Lily.
Luncurkan Jurnal JKN (jud)Guna meningkatkan kualitas program JKN-KIS serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam rangka pembangunan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan meluncurkan Jurnal JKN. Jurnal JKN merupakan web portal yang menjadi sarana sharing pengetahuan terkait program JKN-KIS melalui publikasi jurnal ilmiah. Laman ini berfungsi untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan karya ilmiah dari berbagai pihak yang telah dilakukan dalam bentuk digital, baik secara nasional maupun internasional. Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Andi Afdal mengungkapkan, Jurnal JKN bisa menjadi wadah ilmu pengetahuan dan informasi yang telah teruji, sekaligus bisa dijadikan referensi yang kredibel dalam rangka pengembangan program JKN-KIS ke depan. Keterlibatan masyarakat seperti peneliti, akademisi, mahasiswa, maupun Duta BPJS Kesehatan dapat dielaborasi dalam Jurnal JKN.
“Kita tahu, baik BPJS Kesehatan maupun pihak-pihak lain di luar organisasi ini melakukan banyak penelitian, kajian, serta pengelolaan data dan informasi. Jika dapat ditulis ke dalam jurnal ilmiah, tentu akan berkontribusi besar pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tutur Afdal.
Selain itu, diharapkan jurnal ilmiah yang ada di Jurnal JKN juga berguna bagi pembuat kebijakan, praktisi, peneliti, akademisi, dan masyarakat untuk program JKN-KIS serta pembangunan kesehatan pada umumnya.Adapun masyarakat yang berminat berkontribusi menyampaikan karya ilmiahnya, terkait dengan Program JKN-KIS dapat melakukan registrasi di laman https://jurnal-jkn.bpjs-kesehatan.go.id/index.php/jjkn. Jurnal JKN menggunakan mekanisme peer-review.
Di mana setiap artikel yang dikirimkan akan dinilai secara anonim oleh tim ahli yang ditunjuk oleh chief editor. Artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini dapat berupa artikel penelitian maupun artikel ulasan ilmiah. Jurnal JKN ini diterbitkan per semester atau dua kali dalam setahun (Juli dan Desember). Setiap edisinya terdiri atas minimal lima artikel dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Adapun ruang lingkup karya ilmiah yang dapat disampaikan dalam Jurnal JKN bertemakan risk pooling, strategic purchasing, revenue collection, stakeholders engagement, dan institutional capability. (cah/b2,5/ce/ala)