Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Kasus Rendah, PPKM Level 3 Malah Bertambah

PALANGKA RAYA-Berdasarkan instruksi terbaru yang dikeluarkan Mendagri, yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebanyak enam kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan melaksanakan PPKM level 2, sedangkan delapan lainnya berstatus PPKM level 3. Ada perubahan dari Inmendagri yang dikeluarkan pada 5 Oktober lalu, yang menetapkan tiga daerah di Kalteng menerapkan PPKM level 3, sedangkan sebelas kabupaten/kota berstatus PPKM level 2.

Berdasarkan penetapan PPKM yang tertera pada Inmendagri per 19 Oktober itu, kabupaten/kota yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 2 mencakup Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Lamandau, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya. Sedangkan kabupaten yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 3 meliputi Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Timur.

Baca Juga :  Harga Pupuk Naik karena Tambahan Ongkir

Padahal, berdasarkan data harian perkembangan kasus Covid-19 di Kalteng, selama dua pekan terakhir ini angka kasus Covid-19 lebih rendah daripada dua pekan sebelum 5 Oktober lalu. Berdasarkan data yang dicatat Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, terhitung Senin (19/10), kasus terkonfirmasi Covid-19 14 orang dan pasien sembuh 17 orang. Sedangkan jumlah pasien yang masih menjalani perawatan pada fasilitas-fasilitas kesehatan di 14 kabupaten/kota se-Kalteng tercatat hanya 107 orang, dan setiap hari terus menurun.   

Meskipun angka kasus Covid-19 terus menurun, tapi jumlah daerah yang naik statusnya ke PPKM level 3 malah bertambah berdasarkan Inmendagri yang baru diterbitkan. Melihat hal ini, Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng menyatakan bahwa ada perubahan indikator penilaian pemerintah pusat untuk menentapkan level PPKM suatu daerah.

Baca Juga :  Ratusan Ibu Hamil di Kotim Ikuti Vaksinasi

“Ini kebijakan pemerintah pusat, untuk pencegahannya lebih kepada indikator paling awal. Selama ini indikatornya berada di seputar jumlah kasus, jumlah kesembuhan, dan jumlah kematian, sementara indikator paling awal itu reproduction number (Rt) hanya menjadi indikator pendukung,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (19/10).

Diungkapkannya, ketika kasus Covi-19 ini sudah melandai, diharapkan tidak terjadi lagi pertumbuhan kasus baru seperti yang terjadi Juli lalu. Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan lebih pada  indikator pencegahannya.

“Jadi sekarang indikator Rt lebih diperhatikan, indikator Rt yakni estimasi risiko dari satu kasus yang ada dengan perhitungan khusus, kemudian berapa orang yang berisiko menularkan kepada orang lain,” ungkapnya.

PALANGKA RAYA-Berdasarkan instruksi terbaru yang dikeluarkan Mendagri, yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebanyak enam kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan melaksanakan PPKM level 2, sedangkan delapan lainnya berstatus PPKM level 3. Ada perubahan dari Inmendagri yang dikeluarkan pada 5 Oktober lalu, yang menetapkan tiga daerah di Kalteng menerapkan PPKM level 3, sedangkan sebelas kabupaten/kota berstatus PPKM level 2.

Berdasarkan penetapan PPKM yang tertera pada Inmendagri per 19 Oktober itu, kabupaten/kota yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 2 mencakup Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Lamandau, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya. Sedangkan kabupaten yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 3 meliputi Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Timur.

Baca Juga :  Harga Pupuk Naik karena Tambahan Ongkir

Padahal, berdasarkan data harian perkembangan kasus Covid-19 di Kalteng, selama dua pekan terakhir ini angka kasus Covid-19 lebih rendah daripada dua pekan sebelum 5 Oktober lalu. Berdasarkan data yang dicatat Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, terhitung Senin (19/10), kasus terkonfirmasi Covid-19 14 orang dan pasien sembuh 17 orang. Sedangkan jumlah pasien yang masih menjalani perawatan pada fasilitas-fasilitas kesehatan di 14 kabupaten/kota se-Kalteng tercatat hanya 107 orang, dan setiap hari terus menurun.   

Meskipun angka kasus Covid-19 terus menurun, tapi jumlah daerah yang naik statusnya ke PPKM level 3 malah bertambah berdasarkan Inmendagri yang baru diterbitkan. Melihat hal ini, Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng menyatakan bahwa ada perubahan indikator penilaian pemerintah pusat untuk menentapkan level PPKM suatu daerah.

Baca Juga :  Ratusan Ibu Hamil di Kotim Ikuti Vaksinasi

“Ini kebijakan pemerintah pusat, untuk pencegahannya lebih kepada indikator paling awal. Selama ini indikatornya berada di seputar jumlah kasus, jumlah kesembuhan, dan jumlah kematian, sementara indikator paling awal itu reproduction number (Rt) hanya menjadi indikator pendukung,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (19/10).

Diungkapkannya, ketika kasus Covi-19 ini sudah melandai, diharapkan tidak terjadi lagi pertumbuhan kasus baru seperti yang terjadi Juli lalu. Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan lebih pada  indikator pencegahannya.

“Jadi sekarang indikator Rt lebih diperhatikan, indikator Rt yakni estimasi risiko dari satu kasus yang ada dengan perhitungan khusus, kemudian berapa orang yang berisiko menularkan kepada orang lain,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/