NANGA BULIK-Proyek pembangunan pagar dan gapura kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Kompleks Perkantoran Bukit Hibul, Nanga Bulik, dikeluhkan. Pasalnya, material proyek mengganggu pengendara lantaran memakan separuh badan jalan. Sejumlah material proyek seperti pasir dan batu coral menumpuk di bahu jalan. Parahnya lagi kawasan tersebut minim penerangan saat malam hari, karena matinya sejumlah Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga rawan kecelakaan. Bahkan seorang pengendara nyaris celaka saat melintasi jalan tersebut. Ia mengaku hampir menabrak tumpukan pasir saat melintas bersama istri dan anaknya pada Sabtu malam (16/10).
“Saat melintas bersama keluarga, saya kaget dan hampir menabrak tumpukan pasir, beruntung saat itu diingatkan oleh istri yang berbonceng di belakang, dan langsung menghindari tumpukan,” ujar salah seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menyoroti minimnya rambu peringatan bahaya yang dipasang di lokasi pembangunan proyek pagar yang dibangun tepat di pinggir jalan tersebut. “Saat kejadian rambu peringatan bahaya dipasang tepat di depan tumpukan material, seharusnyakan beberapa meter sebelum ada pekerjaan sudah bipasangi peringatan bahaya, sehingga pengendara bisa lebih waspada, apalagi PJU di sekitar situ sering padam, ini sangat membahayakan pengendara,” jelasnya.
Sementara itu, Satlantas Polres Lamandau langsung bergerak menanggapi laporan keluhan warga atas tumpukan material tersebut. Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasat Lantas AKP Endro mengatakan, saat ini pihaknya sudah menurunkan anggota untuk merapikan material bangunan yang sebelumnya memakan bahu jalan.
“Kami sudah cek ke lapangan serta mengimbau kepada kontraktor pelaksana agar merapikan bahan material ke pinggir jalan dan tidak menjadi tumpukan yang dapat membahayakan pengendara,” ujar Kasat Lantas AKP Endro, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/10).
AKP Endro menjelaskan, pihaknya meminta kepada kontraktor pelaksana agar dalam menjalankan pekerjaan selalu mematuhi SOP yang sudah ditetapkan, sehingga dalam pembangunan proyek arus lalin tetap lancar dan dapat menekan bahkan meniadakan angka kecelakaan.
“Kami berharap pihak terkait bisa bersama-sama mencegah kecelakaan dalam berlalu lintas, terlebih lokasi pembangunan proyek ini berada di pinggir jalan yang menjadi akses perkantoran dan ramai dilalui pengendara,” jelasnya.
Pihaknya juga berharap, kedepan pembangunan proyek yang menimbulkan kerawanan di jalan raya, agar bisa berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Lamandau, dalam hal pengaturan Lalulintas maupun rambu-rambu lalulintas guna mencegah terjadinya kecelakaan.
“Kami juga mengimbau kepada kontraktor agar memasang papan imbauan ketika ada pembangunan proyek yang terdampak ruas jalan raya, sehingga pengendara bisa lebih meningkatkan kewaspadaan mereka,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah pengendara mengeluhkan tumpukan material proyek pembangunan RTH di kawasan Kompleks Perkantoran Bukit Hibul, yang memakan bahu jalan. Keluhan tersebut disampaikan bukan tidak beralasan, lantaran membahayakan, bahkan seorang pengendara nyaris celaka saat melintasi kawasan tersebut dimalam hari akibat tumpukan pasir yang memakan bahu jalan.
Diketahui, dari papan informasi proyek di sekitar lokasi, pembangunan tersebut merupakan program pengelolaan keanekaragaman hayati, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan program pengerjaan belanja pembangunan pagar dan gapura dibawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamandau.
Di tempat yang sama, tercantum nilai proyek Rp 409 juta, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari, sejak 12 Oktober 2021. Pembangunan yang berumber dari dana APBD (DBH-DR), tahun anggaran 2021 tersebut di kerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Tuah Melawen. (lan/uni)