PULANG PISAU-Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyepakati garis batas antara kedua kabupaten tersebut.
Kesepakatan itu tercapai saat rapat penyelesaian segmen batas daerah antara Kabupaten Gumas dengan Kabupaten Pulpis yang digelar di ruang rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda provinsi Kalteng belum lama tadi.
“Rapat tersebut dihadiri Pemerintah Kabupaten Gumas, Pemerintah Kabupaten Pulpis, Pemprov Kalimantan Tengah dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,” kata Asisten I Sekda Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu.
Syaripul mengungkapkan, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan hasil kajian penarikan garis batas daerah Kabupaten Gumas dengan Kabupaten Pulpis dengan titik koordinat dan penarikan garis batas. “Pemerintah Kabupaten Gumas dan Pemerintah Kabupaten Pulpis sepakat terhadap garis batas kajian tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Syaripul, Pemerintah Kabupaten Gumas dan Pemerintah Kabupaten Pulpis sepakat untuk melanjutkan ke proses penetapan Permendagri batas daerah Kabupaten Gumas dengan Kabupaten Pulpis.
Kesepakatan itu juga dituangkan dalam berita acara kesepakatan nomor: 121/BADII/XII/2021 yang ditandatangani pihak terkait.
Yakni Sekda Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, Kepala Bagian Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Kalteng Anna Noritha dan Analis Kebijakan Ahli Madya Dit. Topinimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Teguh Subarto. (art/ko)