Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Segera Sahkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

PALANGKA RAYA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng H Maruadi mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat agar dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan i tahun sidang 2021, Senin (18/1).

H Maruadi menilai, dengan hadirnya raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, permasalahan ataupun perselisihan yang terjadi dimasyarakat dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Terutama dalam penyelesaian sengketa yang berbenturan dengan hukum negara.

“Pasalnya dalam banyak hal, pengakuan  terhadap masyarakat hukum adat masih belum melembaga. Hal tersebut dapat dilihat dari munculnya berbagai permasalahan di kalangan masyarakat hukum adat. Di antaranya seperti tantangan untuk menjadi kaum minoritas dari berbagai sisi aspek kehidupan, mulai dari perekonomian, hukum hingga sosial budaya,” jelas H Maruadi.

Baca Juga :  Bendi Sampaikan Aspirasi Warga Tambak Bajai

Permasalahan lain yang tengah dihadapi oleh masyarakat hukum adat lanjut H Maruadi menjelaskan, yakni termarginalkannya masyarakat hukum adat dalam proses pembangunan, karena belum sepenuhnya diberikan pengakuan atas tanah adat.

“Karena, dalam aspek serta proses pembangunan masyarakat hukum adat masih termalginalkan karena belum sepenuhnya diberikan pengakuan atas tanah adat. Hingga pada akhirnya, masyarakat hukum adat kerap mengalami konflik, baik itu sesama anggota hukum adat itu sendiri, maupun masyarakat hukum adat lainnya,” terang Wakil Rakyat asal Dapil V Kalteng, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau tersebut.

Bahkan, sambungnya lagi, begitu masalah hukum adat selesai, muncul permasalahan lain, yakni adanya benturan dengan hukum nasional atau negara. Dengan melihat kondisi yang demikian, Bapemperda DPRD Kalteng menilai jika raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat harus secepatnya diselesaikan.

Baca Juga :  PPKM Kalteng Turun Level 3 dan 2

“Raperda tentang perlindungan masyarakat hukum adat, kami sarankan agar baiknya dapat segera diselesaikan. Sehingga kedepan dapat memberikan kepastian ataupun landasan hukim bagi semua pihak. Terutama masyarakat hukum adat saat melakukan berbagai macam aktifitas. Baik itu dalam investasi hingga program pembangunan. Sehingga dapat meminimalisir berbagai konflik yang terjadi dan belum terselesaikan,” tutup Politikus asal Partai Golkar Kalteng tersebut. (pra/uni/pk)

PALANGKA RAYA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng H Maruadi mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat agar dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan i tahun sidang 2021, Senin (18/1).

H Maruadi menilai, dengan hadirnya raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, permasalahan ataupun perselisihan yang terjadi dimasyarakat dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Terutama dalam penyelesaian sengketa yang berbenturan dengan hukum negara.

“Pasalnya dalam banyak hal, pengakuan  terhadap masyarakat hukum adat masih belum melembaga. Hal tersebut dapat dilihat dari munculnya berbagai permasalahan di kalangan masyarakat hukum adat. Di antaranya seperti tantangan untuk menjadi kaum minoritas dari berbagai sisi aspek kehidupan, mulai dari perekonomian, hukum hingga sosial budaya,” jelas H Maruadi.

Baca Juga :  Bendi Sampaikan Aspirasi Warga Tambak Bajai

Permasalahan lain yang tengah dihadapi oleh masyarakat hukum adat lanjut H Maruadi menjelaskan, yakni termarginalkannya masyarakat hukum adat dalam proses pembangunan, karena belum sepenuhnya diberikan pengakuan atas tanah adat.

“Karena, dalam aspek serta proses pembangunan masyarakat hukum adat masih termalginalkan karena belum sepenuhnya diberikan pengakuan atas tanah adat. Hingga pada akhirnya, masyarakat hukum adat kerap mengalami konflik, baik itu sesama anggota hukum adat itu sendiri, maupun masyarakat hukum adat lainnya,” terang Wakil Rakyat asal Dapil V Kalteng, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau tersebut.

Bahkan, sambungnya lagi, begitu masalah hukum adat selesai, muncul permasalahan lain, yakni adanya benturan dengan hukum nasional atau negara. Dengan melihat kondisi yang demikian, Bapemperda DPRD Kalteng menilai jika raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat harus secepatnya diselesaikan.

Baca Juga :  PPKM Kalteng Turun Level 3 dan 2

“Raperda tentang perlindungan masyarakat hukum adat, kami sarankan agar baiknya dapat segera diselesaikan. Sehingga kedepan dapat memberikan kepastian ataupun landasan hukim bagi semua pihak. Terutama masyarakat hukum adat saat melakukan berbagai macam aktifitas. Baik itu dalam investasi hingga program pembangunan. Sehingga dapat meminimalisir berbagai konflik yang terjadi dan belum terselesaikan,” tutup Politikus asal Partai Golkar Kalteng tersebut. (pra/uni/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/