Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pemberlakuan Satu Harga Migor Belum Merata

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalteng Hj Aster Bonawaty mengatakan, harga jual migor ditetapkan satu harga berdasarkan surat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 66/PDN.4/SD/01/2022.

“Hal itu berkaitan dengan penyediaan minyak goreng kemasan, di mana pelaksanaan kebijakan penyediaan minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000 per liter berlaku mulai tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 waktu setempat, yang dijual pada ritel modern anggota APRINDO (Hypermart, Indomaret, dan Alfamart),” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (20/1).

Jika ditemukan ada yang menjual melebihi harga yang ditetapkan, maka akan diberi sanksi pidana (khusus untuk ritel modern yang tergabung dalam Aprindo: Hypermat, Indomaret, dan Alfamart).

Baca Juga :  Wow! Jalan Sehat Kalteng Pos Berhadiah Umrah, Motor dan Door Prize Menarik

Sejak diberlakukan kebijakan itu, pada Rabu 19 Januari 2020 Disdagperin bersama Subdit Indagsi Polda Kalteng melakukan pemantauan dan pengecekan ke sejumlah ritel modern di Kota Palangka Raya yang tergabung dalam Aprindo.

Migor yang dijual Rp14.000 per liter mencakup semua jenis migor yang beredar di pasaran, baik yang premium maupun yang medium (Bimoli, Sania, Tropical, Fortune, dll).

“Dari pantauan kami di Hypermart, minyak goreng semua merek dijual seharga 14.000 per liter, dan stok minyak goring cukup sampai empat hari ke depan. Untuk pembelian maksimal 1 pcs untuk ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Indomaret harga jual 14.000 per liter, maksimal pembelian 2 pcs untuk ukuran yang 2 liter. Begitupun dengan Alfamart. Sama sistemnya dengan Indomaret,” tutupnya. (sja/ena/nue/ce/ala)

Baca Juga :  Bobol Megamart, Empat Pelaku Ditembak

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalteng Hj Aster Bonawaty mengatakan, harga jual migor ditetapkan satu harga berdasarkan surat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 66/PDN.4/SD/01/2022.

“Hal itu berkaitan dengan penyediaan minyak goreng kemasan, di mana pelaksanaan kebijakan penyediaan minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000 per liter berlaku mulai tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 waktu setempat, yang dijual pada ritel modern anggota APRINDO (Hypermart, Indomaret, dan Alfamart),” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (20/1).

Jika ditemukan ada yang menjual melebihi harga yang ditetapkan, maka akan diberi sanksi pidana (khusus untuk ritel modern yang tergabung dalam Aprindo: Hypermat, Indomaret, dan Alfamart).

Baca Juga :  Wow! Jalan Sehat Kalteng Pos Berhadiah Umrah, Motor dan Door Prize Menarik

Sejak diberlakukan kebijakan itu, pada Rabu 19 Januari 2020 Disdagperin bersama Subdit Indagsi Polda Kalteng melakukan pemantauan dan pengecekan ke sejumlah ritel modern di Kota Palangka Raya yang tergabung dalam Aprindo.

Migor yang dijual Rp14.000 per liter mencakup semua jenis migor yang beredar di pasaran, baik yang premium maupun yang medium (Bimoli, Sania, Tropical, Fortune, dll).

“Dari pantauan kami di Hypermart, minyak goreng semua merek dijual seharga 14.000 per liter, dan stok minyak goring cukup sampai empat hari ke depan. Untuk pembelian maksimal 1 pcs untuk ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Indomaret harga jual 14.000 per liter, maksimal pembelian 2 pcs untuk ukuran yang 2 liter. Begitupun dengan Alfamart. Sama sistemnya dengan Indomaret,” tutupnya. (sja/ena/nue/ce/ala)

Baca Juga :  Bobol Megamart, Empat Pelaku Ditembak

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/