PALANGKA RAYA–Salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 443.1/61/Satgas Covid-19, menyebutkan, pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kalteng wajib menjalani karantina selama 5×24 jam.
Terkait hal tersebut, Ketua Harian Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, secara prosedural implementasi soal kebijakan itu telah melalui koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan 13 kabupaten dan satu kota, di wilayah provinsi tersebut. Sebut saja, kata dia, terkait penyekatan pada simpul jaringan transportasi seperti bandara, pelabuhan/dermaga dan terminal. Maka, segala urusan memasuki wilayah Kalteng akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagai leading sektor.
“Dinas Kesehatan Kalteng tentunya telah mengatur dan mengkoordinasikan soal kewajiban karantina 5×24 jam bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa memenuhi ketentuan,”kata Emi, belum lama ini.
Menurut Emi, salah satu langkah nyata implementasi penerapan SE Gubernur Kalteng tersebut, yaitu memaksimalkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Palangka Raya.
“Melalui PPKM berskala mikro ini, maka pengawasan ketat kepada masyarakat dapat dilakukan dari tingkat kecamatan, kelurahan sampai ke RT RW, yang bekerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Puskesmas,” sebutnya.
Sejauh ini tambah Emi, pihaknya terus mendorong tim satgas kecamatan dan kelurahan hingga tingkat RT/RW, untuk memaksimalkan antisipasi dan pengawasan terkait perjalanan warga.
“Iya, ketentuan wajib lapor kepada ketua RT 1×24 jam harus dijalankan, guna mempermudah pengawasan terhadap warga yang baru datang, usai melakukan perjalanan luar,” tegasnya.
Selebihnya, lanjut Emi, Pemko Palangka Raya melalui tim Satgas penanganan covid-19, telah mempersiapkan tim medis dan tim tracing/tracking, jika sewaktu-waktu munculnya penyebaran virus baru. (oiq/uni/ko)