PALANGKA RAYA-Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Utara (Kaltara) Marthin Billa MM terpilih sebagai presiden MADN periode 2021-2026. Pria yang juga merupakan senator di DPD RI itu dipercayakan memimpin lembaga tertinggi masyarakat adat Dayak ini.
Terpilihnya mantan Bupati Kabupaten Malinau dua periode tersebut dibenarkan oleh salah satu tim formatur munas, yang sebelumnya menjabat deputi presiden MADN, Ir Sipet Hermanto. Ia mengatakan hasil tersebut merupakan kesepakatan bersama sembilan pemilik suara sah dalam munas.
“Seluruh tim yang terdiri dari seluruh DAD, unsur pimpinan MADN, dan pemilik suara lainnya telah memutuskan bahwa presiden MADN periode 2021-2026 dipercayakan kepada Dr Drs Marthin Billa MM,” kata Sipet Hermanto kepada Kalteng Pos, Minggu (20/6).
Dikatakannya, sebelumnya sudah ada usulan nama-nama untuk menjabat presiden MADN periode 2021-2026. Ada nama Marthin Billa dan juga Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor.
“Namun akhirnya Marthin Billa yang terpilih sebagai presiden MADN berdasarkan sembilan pemilik suara sah, juga telah dibentuk formatur yang tentu saja menyusul kepengurusan, kalau soal usul program, sudah dibahas dalam komisi-komisi,” tambahnya lagi.
Menurut Sipet, presiden MADN terpilih memiliki konsep sedikit bicara dan banyak bekerja. Satu bulan setelah penetapan presiden terpilih, akan diadakan rapat kerja nasional (rakernas) yang rencananya digelar di Palangka Raya. Agenda rakernas itu dirangkai dengan pelantikan.
Hal yang membanggakan Kalteng adalah terpilihnya Sipet Hermanto dan Yulindra Dedy untuk tampil sebagai pimpinan sidang munas MADN.
“Dalam pemilihan formatur ada tiga orang perwakilan Kalteng yang masuk yakni Agustin Teras Narang, H Agustiar Sabran, dan saya yang akan menyusun kepengurusan MADN periode yang akan datang,” terang Sipet.
“Kita berharap masyarakat adat Dayak lebih bersatu dalam membangun bangsa, terkhusus membangun Kalimantan yang lebih bermartabat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) DAD Kalteng H Agustiar Sabran menjelaskan, MADN merupakan lembaga adat masyarakat Dayak berskala nasional yang menjadi wadah koordinasi, komunikasi, dan kerja sama lembaga-lembaga adat Dayak, baik yang berada di Kalimantan maupun di seluruh Indonesia.
“Salah satu tugas MADN adalah untuk mempersatukan masyarakat Dayak agar menjadi satu kekuatan sosial yang mampu mendorong dan membantu pemerintah dalam pembangunan, khususnya pembangunan karakter bangsa,” ucap Agustiar Sabran.
Sebagai lembaga yang lahir dari sejarah masyarakat Dayak, MADN merupakan lembaga yang memperjuangkan kepentingan masyarakat Dayak, secara khusus dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya. Karena itu, selain berfungsi sebagai wadah koordinasi, komunikasi, dan kerja sama lembaga-lembaga adat Dayak, MADN juga berfungsi sebagai wadah pelayanan masyarakat adat Dayak, wadah untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat Dayak, dan wadah untuk mengkaji berbagai program yang menyangkut kehidupan dan hak-hak masyarakat adat Dayak.
Dengan demikian, secara nasional MADN merupakan organisasi masyarakat Dayak yang penting dan strategis, karena menjadi wadah yang melahirkan pikiran-pikiran cerdas, sarana mengajukan solusi-solusi positif, serta media untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang kreatif-konstruktif. Melalui organisasi ini, masyarakat Dayak dapat ikut berkiprah secara nyata membangun bangsa.
Selain itu, dalam Munas V MADN kali ini, utusan Kalteng bersama-sama merumuskan berbagai kebijakan strategis dan komprehensif, agar ruang yang telah diberikan oleh pemerintah dengan kebijakan penguatan masyarakat adat betul-betul dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan bersama. Ke depan MADN diharapkan makin mampu berkoordinasi dan menyinergikan langkah dengan program utama presiden. Di antaranya, meninjau ulang dan menyesuaikan seluruh peraturan perundangan‐perundangan terkait pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak‐hak masyarakat adat, khususnya yang berkaitan dengan hak‐hak atas sumber‐sumber agraria.
“Kemudian melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak‐Hak Masyarakat Adat, memastikan proses‐proses legislasi terkait pengelolaan tanah dan sumber daya alam pada umumnya seperti RUU Pertanahan agar berjalan sesuai dengan norma‐norma pengakuan hak‐hak masyarakat adat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012,” sebutnya.
Selain itu, mendorong suatu inisiatif berupa penyusunan (rancangan) undang‐undang terkait dengan penyelesaian konflik‐konflik agraria yang muncul sebagai akibat dari pengingkaran berbagai peraturan perundang‐undangan sektoral atas hak‐hak masyarakat adat selama ini.
“Dalam menyongsong tata kelembagaan terkait dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak‐hak masyarakat adat yang akan ditetapkan dalam undang‐undang ke depan, perlu dibentuk lembaga independen dan permanen yang diberi mandat khusus oleh presiden untuk bekerja secara intens mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang akan mengurus hal‐hal yang berkaitan dengan urusan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak‐hak masyarakat adat ke depan,” kata Agustiar.
Juga memastikan penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat berjalan di seantero negeri, khususnya dalam hal mempersiapkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoperasionalisasikan salah satu jalur pengakuan hak‐hak masyarakat adat untuk dapat ditetapkan menjadi Desa Adat.
“Dari beberapa hal tersebut, jelas bahwa di hadapan kita hari ini sudah cukup banyak berbagai kebijakan dan program yang khusus untuk masyarakat adat. Tantangan kita selanjutnya adalah bagaimana kita bekerja bersama pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan semua itu,” tambahnya.
Agustiar meminta masyarakat Dayak, secara khusus di Kalteng, untuk bersama-sama menyatukan hati, pikiran, dan perkataan dalam rangka mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Dayak.
“Karena kita yakin dengan semangat nilai-nilai luhur budaya Dayak, kita bisa tingkatkan kebersamaan menghadapi era globalisasi demi kesejahteraan, harkat, dan martabat mayarakat adat Dayak,” tegas Agustiar. (nue/ce/ala)