PALANGKA RAYA-Dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembukaan lahan atau land clearing oleh PT Sawit Graha Manunggal (PT SGM) masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
Dalam waktu dekat, Ditreskrimsus akan mengambil keputusan terkait penyelidikan dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto menyampaikan, beberapa hari ke depan pihaknya akan melakukan gelar perkara. Sejumlah saksi sudah diperiksa, baik dari pihak pelapor maupun terlapor (PT SGM, red).
“Yang (rusaknya sempadan, red) sungai masih dalam penyelidikan, nanti akan kami gelar perkara,” ujarnya Senin (19/7).Dedi menyebut bahwa ada unsur kesengajaan atau pelanggaran oleh pihak PT SGM dalam kasus ini. “Ya, ada indikasi pelanggaran,” tambahnya singkat.
Seperti diketahui, aktivitas pembukaan lahan oleh PT SGM diduga sudah di luar ketentuan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Permasalahan ini menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama personel Polsek Dusun Tengah didampingi Kepala Desa Saing dan pihak rukun tetangga (RT) setempat turun melakukan pengecekan. Sebelum Polda Kalteng terjun melakukan pemeriksaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur (Bartim) terlebih dahulu melakukan pengecekan lahan milik perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit ini.
Hasilnya, PT SGM terbukti menyalahi ketentuan saat melakukan pembukaan lahan.Meski menggarap lahan di area yang sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), sejatinya korporasi harus memperhatikan jarak antara sungai dan lahan yang digarap.
Sesuai ketentuan yang berlaku, jarak lahan garapan dari sungai kecil yakni 25 meter, sedangkan untuk sungai besar berjarak 50 meter. Aturan itu dibuat demi menjaga kelestarian lingkungan. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bartim Lurikto, penggarapan lahan pada sempadan sungai tersebut dilakukan PT SGM di dalam area HGU seluas tiga hektare.
“Kerusakan terjadi pada wilayah hilir sempadan sungai sehingga terganggu biota sungai,” tegas Lurikto, baru-baru ini. Oleh sebab itu, lanjut Lurikto, pemerintah memberi sanksi administrasi dan menghentikan sementara aktivitas perusahaan. PT SGM diberi waktu untuk memperbaiki kerusakaan tersebut berdasarkan sanksi administrasi.“Jika tidak ada progres (perbaikan, red), maka sanksi akan diperpanjang, bahkan pemerintah bisa merekomendasi untuk pencabutan HGU,” ucapnya.
Perusahaan diberi waktu satu hingga tiga bulan sejak sanksi penghentian sementara aktivitas oleh pemerintah. Perusahaan diwajibkan memperbaiki kembali lingkungan sekitar sungai yang telanjur digarap. (ram/ce/ala)