Minggu, April 6, 2025
25.2 C
Palangkaraya

Kasus Lakakerja PT MPP Naik Penyidikan

Sedangkan untuk kegiatannya, arahnya ke Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan atau Pemurnian atau juga disebut IUP OPK Olah Murni. Namun diketahui proses itu belum selesai, tapi di lapangan perusahaan sudah mulai beraktivitas atau beroperasi.ā€œJadi secara legalitas mereka belum memenuhi syarat untuk beroperasi, kapan mereka mulai beroperasi pun tidak ada melaporkan ke kami, dalam artian perusahaan ini masih dalam proses pengurusan perizinan,ā€ ucap Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis lalu (15/7).

Dikatakannya, semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, per 11 Juni 2020 semua proses perizinan menjadi kewenangan pusat.

ā€œJadi siapa pun yang melakukan permohonan terkait dengan perizinan apa pun, semua sudah melalui pusat, bukan lagi di dinas,ā€ bebernya. Selain soal legalitas perusahaan, keberadaan warga negara asing (WNA) yang ikut menjadi korban dalam insiden tersebut juga dipertanyakan.

Baca Juga :  Sekjen Hanura Mundur dari Jabatannya

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas merasa kecolongan atas keberadaan WNA yang bekerja di PT MPP. Apalagi tiga korban WNA dalam laka kerja tersebut tidak terdaftar di Disnaker Kapuas. (ram/ce/ala)

Sedangkan untuk kegiatannya, arahnya ke Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan atau Pemurnian atau juga disebut IUP OPK Olah Murni. Namun diketahui proses itu belum selesai, tapi di lapangan perusahaan sudah mulai beraktivitas atau beroperasi.ā€œJadi secara legalitas mereka belum memenuhi syarat untuk beroperasi, kapan mereka mulai beroperasi pun tidak ada melaporkan ke kami, dalam artian perusahaan ini masih dalam proses pengurusan perizinan,ā€ ucap Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis lalu (15/7).

Dikatakannya, semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, per 11 Juni 2020 semua proses perizinan menjadi kewenangan pusat.

ā€œJadi siapa pun yang melakukan permohonan terkait dengan perizinan apa pun, semua sudah melalui pusat, bukan lagi di dinas,ā€ bebernya. Selain soal legalitas perusahaan, keberadaan warga negara asing (WNA) yang ikut menjadi korban dalam insiden tersebut juga dipertanyakan.

Baca Juga :  Sekjen Hanura Mundur dari Jabatannya

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas merasa kecolongan atas keberadaan WNA yang bekerja di PT MPP. Apalagi tiga korban WNA dalam laka kerja tersebut tidak terdaftar di Disnaker Kapuas. (ram/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/