PALANGKA RAYA-Angkutan milik perusahaan besar swasta (PBS) sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan dituding menjadi biang kerok atau penyebab kerusakaan infrastruktur jalan Palangka Raya-Kuala Kurun. Bagaimana tidak? Aktivitas truk-truk PBS sarat muatan punya intensitas sangat tinggi melintasi ruas jalan tersebut. Alhasil, kerusakan pada beberapa titik pun terjadi, sehingga berdampalk pada kemacetan lalu lintas.
Permasalahan ini menjadi perhatian serius. Banyak pihak yang menyayangkan kondisi jalan yang rusak akibat aktivitas angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang melintasi jalan penghubung Palangka Raya-Kuala Kurun itu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Andreas Palem Santoso mengatakan, seharusnya PBS yang beraktivitas di Kalteng ini tertib dalam hal pengangkutan hasil produksi. Pihaknya berharap agar aktivitas pengangkutan sesuai dengan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) yang ada.
“Kami imbau para pengguna jalan, dalam hal ini PBS, untuk tertib dalam pengangkutan hasil produksi,” ucapnya, kemarin.
Lebih lanjut dikatakan Andreas, apabila dalam Amdal ditetapkan bahwa PBS harus membangun jalan khusus, maka mau tidak mau pihak perusahaan wajib membangun jalan khusus untuk pengangkutan hasil produksi. Sebab, setiap ada pengajuan kegiatan perusahaan, akan ada Amdal sebelum diberikan izin.
“Mereka kan ada Amdal dalam pengajuan kegiatan, ikuti saja ketentuan yang sudah dituliskan dan dijanjikan mereka sendiri (perusahaaan, red),” sebutnya.
Misal saja di bidang kehutanan. Jika dalam Amdal menyebutkan bahwa hasil produksi harus diangkut lewat sungai, maka perusahaan tidak boleh mengangkut hasil produksi melalui jalur darat. Atau pengangkutan hasil pertambangan yang mengharuskan lewat sungai atau jalan khusus, maka perusahaan harus menaati aturan itu.
“Apabila perusahaan mengikuti Amdal yang sudah ada dan sudah dijanjikan, maka semuanya akan berjalan lancar dan aman,” pungkasnya.
Mengenai kerusakan jalan penghubung Palangka Raya-Kuala Kurun, atau tepatnya ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun yang dilintasi angkutan PBS, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah menggelar rapat bersama legislatif, Pemkab Gumas, Balai Jalan, serta pihak-pihak terkait.
Ketika memimpin rapat itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan bahwa pada dasarnya gubernur sudah menerbitkan surat edaran (SE) dan imbauan terhadap PBS pengguna jalan umum. Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng dan Satpol PP juga sudah melakukan peninjauan dan memasang portal pengawasan angkutan barang pada 24-31 Juli lalu. “Namun kenyataannya portal itu masih diterobos,” kata wagub.
“Ada angkutan beberapa perusahaan perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan yang melintas. Hilir mudik sepanjang waktu dengan intensitas cukup tinggi. Sejauh ini kontribusi terhadap upaya membantu penanganan ruas jalan (pemeliharaan) juga masih minim,” tambahnya.
Wagub menambahkan, saat ini kondisi jalan tersebut sudah rusak parah. Diperlukan langkah cepat penanganan sebagaimana aspirasi yang disampaikan masyarakat Gumas. Pihaknya akan mendiskusikan lagi dengan Gubernur Kalteng dan Bupati Gumas perihal konsorsium PBS. “Jika mereka ingin perbaiki, silakan, itu yang kami tunggu, bukan hanya wacana saja,” tegas Edy.
Berkenaan penanganan jangka panjang, akan dirumuskan langkah-langkah melalui kebijakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini. Namun, pada dasarnya PBS dituntut berkontribusi dengan membantu dalam hal pemeliharaan jalan, karena angkutan PBS juga menggunakan infrastruktur itu. “Untuk langkah berikutnya, mereka (PBS) harus membuat jalan koridor yang mereka sepakati, ini juga menjadi saran masyarakat, begitupun dengan pihak Balai Jalan, karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa jalan pemerintah lebih parah kondisinya, sementara jalan perusahaan masih baik,” pungkasnya. (abw/ce/ala)