“Terkait kejadian ini, pihak kapal harus bertanggung jawab. Kami juga meminta pihak KSOP agar kapal atau tongkang tersebut jangan diberi izin gerak sebelum persoalan ini tuntas,” tegasnya.
Dia juga mempertanyakan apa memang dibolehkan tongkang-tongkang pengangkut bauksit atau hasil tambang lainnya parkir di pinggiran sungai. Sebab, hal itu dinilai sangat mengganggu lalu lintas transportasi sungai.
“Hal ini juga harus menjadi perhatian KSOP, karena kalau mereka (tongkang) parkir di situ, akan sangat mengangu lalu lintas sungai, apalagi insiden tongkang menabrak lanting warga sudah sering terjadi,” tutupnya. (bah/ce/ala)