Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

PPKM Kalteng Turun Level 3 dan 2

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), status PPKM kabupaten/kota di Kalteng turun menjadi level 3 dan 2. Artinya tidak ada lagi daerah di Kalteng yang menerapkan PPKM level 4.
Kota Palangka Raya yang sebelumnya menerapkan PPKM level 4, saat ini sudah turun statusnya ke level 3. Hal ini seiring dengan penurunan angka kasus, penularan, serta kematian akibat Covid-19. Berdasarkan inmendagri tersebut, kabupaten yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 2 di antaranya Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Katingan, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, dan Murung Raya. Sedangkan level 3 mencakup Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Sukamara, Pulang Pisau, Barito Timur, dan Kota Palangka Raya.

Dengan adanya kondisi ini, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Erlin Hardi berharap agar masyarakat di daerah yang sudah turun levelnya tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes). Seluruh kabupaten/kota yang sudah ditetapkan level berdasarkan inmendagri itu diimbau tetap memperketat pelaksanaan prokes, peningkatan 3T (testing, tracing, treatment), serta mempercepat vaksinasi.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Mini Kalteng Pos Siap Digelar di Seluruh Kabupaten/Kota

“Dengan kondisi penurunan Covid-19 ini, jangan sampai prokes jadi kendur karena euforia, hal ini bukan untuk dirayakan, harus tetap waspada karena virus ada di antara kita semua,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/9).

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepal Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Achamd Syaifudi mengatakan, merespons Inmendagri terbaru terkait PPKM, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengarahkan agar daerah-daerah yang sudah berada di level 2 dengan kondisi blank spot dan zonanya juga aman, diperbolehkan melaksankan pembelajaran tatap muka (PTM) sepenuhnya. “Memang beliau (gubernur, red) merespon Inmendagri PPKM yang terbaru, boleh dilaksanakan PTM sepenuhnya bagi daerah yang aman dan blank spot,” ujarnya kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Perketat Prokes saat Tarawih di Masjid

Sementara untuk daerah yang dinilai belum aman, disarankan untuk melaksanakan PTM terbatas dengan didahului simulasi.
“Dilakukan uji coba dulu, nanti kami akan mengatur peraturan, mungkin nanti akan ada pencanangan untuk PTM terbatas ini, saat ini kami sedang mengkaji secara teknis terhadap rencana ini,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan inmendagri terbaru, bagi daerah dengan status PPKM level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021.

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), status PPKM kabupaten/kota di Kalteng turun menjadi level 3 dan 2. Artinya tidak ada lagi daerah di Kalteng yang menerapkan PPKM level 4.
Kota Palangka Raya yang sebelumnya menerapkan PPKM level 4, saat ini sudah turun statusnya ke level 3. Hal ini seiring dengan penurunan angka kasus, penularan, serta kematian akibat Covid-19. Berdasarkan inmendagri tersebut, kabupaten yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 2 di antaranya Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Katingan, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, dan Murung Raya. Sedangkan level 3 mencakup Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Sukamara, Pulang Pisau, Barito Timur, dan Kota Palangka Raya.

Dengan adanya kondisi ini, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Erlin Hardi berharap agar masyarakat di daerah yang sudah turun levelnya tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes). Seluruh kabupaten/kota yang sudah ditetapkan level berdasarkan inmendagri itu diimbau tetap memperketat pelaksanaan prokes, peningkatan 3T (testing, tracing, treatment), serta mempercepat vaksinasi.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Mini Kalteng Pos Siap Digelar di Seluruh Kabupaten/Kota

“Dengan kondisi penurunan Covid-19 ini, jangan sampai prokes jadi kendur karena euforia, hal ini bukan untuk dirayakan, harus tetap waspada karena virus ada di antara kita semua,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/9).

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepal Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Achamd Syaifudi mengatakan, merespons Inmendagri terbaru terkait PPKM, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengarahkan agar daerah-daerah yang sudah berada di level 2 dengan kondisi blank spot dan zonanya juga aman, diperbolehkan melaksankan pembelajaran tatap muka (PTM) sepenuhnya. “Memang beliau (gubernur, red) merespon Inmendagri PPKM yang terbaru, boleh dilaksanakan PTM sepenuhnya bagi daerah yang aman dan blank spot,” ujarnya kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Perketat Prokes saat Tarawih di Masjid

Sementara untuk daerah yang dinilai belum aman, disarankan untuk melaksanakan PTM terbatas dengan didahului simulasi.
“Dilakukan uji coba dulu, nanti kami akan mengatur peraturan, mungkin nanti akan ada pencanangan untuk PTM terbatas ini, saat ini kami sedang mengkaji secara teknis terhadap rencana ini,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan inmendagri terbaru, bagi daerah dengan status PPKM level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/