Sedangkan untuk daerah dengan status PPKM level 2 menerapkan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) yang berada di daerah zona hijau dan kuning bisa dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Dan untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Di dalam Inmendagri tersebut juga dimuat poin bahwa event keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 dan level 2, dengan ketentuan capaian vaksinasi dosis pertama paling sedikit 60%, wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid–19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan; pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion.
Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak dibolehkan. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah mendapat vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1), dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
Selain ada kelonggaran untuk kegiatan pendidikan, olahraga, dan beberapa kegiatan lainnya, bagi daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 juga dibolehkan menggelar resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang. Tidak ada hidangan makanan di tempat. Penerapan protokol kesehatan diatur oleh pemerintah daerah.
Menyikapi Inmendagri ini, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan kepada masyarakat Kota Cantik agar tidak kendur menerapkan prokes meskipun Kota Palangka Raya mengalami penurunan level PPKM. Wali kota mengatakan, penurunan level PPKM ini merupakan hasil dari penerapan prokes yang cukup ketat. Karena itu, penerapan dan pengawasan prokes harus tetap ketat, agar level PPKM Kota Palangka Raya tidak naik kembali.
“Kita baca dan amati dahulu dengan saksama isi Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021, nanti poin-poinnya akan kami sesuaikan penerapannya dengan situasi dan kondisi terkini di Kota Palangka Raya,” ucap Fairid, kemarin.
Terpisah, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, saat ini pihaknya bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya sedang mempelajari isi Inmedgari tersebut.