KUALA KAPUAS – SatPol PP dan Damkar Kapuas akan menindak oknum masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat kerena sudah melanggar peraturan Daerah.
“Kita akan tindak tegas dan jerat dengan hukuman oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” tegas Kepala SatPol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, Selasa (21/12).
Dikatakannya, membuang sampah sembarangan merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan mencerminkan perilaku budaya yang tidak baik dan SatPol PP dan Damkar akan melakukan pengawasan.
“Kami juga meminta kerja sama warga masyarakat untuk turut mengawasi oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan, kalo ada bukti kuat laporkan dan kita akan proses sesuai hukum, kerena sudah melanggar peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 dan yang melanggar dapat dikenakan sangsi kurungan atau denda,” jelasnya.
Diketahui, warga sekitar lokasi tersebut juga merasa geram terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan, kerena belum ada kesadaran menjaga kebersihan lingkungan. (satpolpp/hmskmf/ans/ko)