Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Pengusaha Diminta Bantu Tangani Dampak Pandemi

PPKM Diperketat, lanjut dia, diperpanjang hingga 25 Juli. Namun, pihaknya akan membuat pengamatan hingga 14 hari ke depan. Apabila hasil evaluasi menuntut adanya perpanjangan penerapan, maka pihaknya tentu akan melaksanakan itu.

“Bahkan untuk Kota Palangka Raya, saya sudah minta kepada polda untuk melakukan penyekatan mobilitas orang keluar masuk, kecuali pelaku usaha,” katanya.

Artinya, mobilitas orang masuk ke Kota Cantik akan diperketat lagi, mengingat Kota Palangka Raya masuk kategori zona merah. Warga dari kabupaten lain atau provinsi lain yang tidak berkepentingan, sementara waktu dilarang untuk masuk ke Kota Palangka Raya.

“Saat ini yang melaksanakan PPKM Diperketat selain Palangka Raya, juga di Sukamara dan Lamandau. Kami menilai perlu ada penambahan untuk daerah lain seperti Kotim, Kobar, Katingan, Gumas, Mura, Batara, dan Kapuas. Kami mengantisipasi supaya tidak terjadi fenomena gunung es di Kapuas, melandai tapi suatu waktu bisa meledak kasusnya,” tutur gubernur.

Baca Juga :  Hanya 25 Persen ASN yang Kerja di Kantor

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, berkenaan keterlibatan pengusaha dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng dengan sistem sumbangan, akan ada surat tindak lanjut untuk membahas koordinasinya. Misalnya, bantuan nanti dilakukan terpusat.

“Nanti akan ada surat untuk koordinasi penyumbangannya seperti apa,” ucap Erlin kepada awak media usai rapat bersama itu.

Pihaknya merasa bersyukur atas kepedulian pengusaha terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng ini. Ketika terjadi bencana seperti saat ini, maka pola penanganannya harus bersama, melibatkan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan akademisi.

PPKM Diperketat, lanjut dia, diperpanjang hingga 25 Juli. Namun, pihaknya akan membuat pengamatan hingga 14 hari ke depan. Apabila hasil evaluasi menuntut adanya perpanjangan penerapan, maka pihaknya tentu akan melaksanakan itu.

“Bahkan untuk Kota Palangka Raya, saya sudah minta kepada polda untuk melakukan penyekatan mobilitas orang keluar masuk, kecuali pelaku usaha,” katanya.

Artinya, mobilitas orang masuk ke Kota Cantik akan diperketat lagi, mengingat Kota Palangka Raya masuk kategori zona merah. Warga dari kabupaten lain atau provinsi lain yang tidak berkepentingan, sementara waktu dilarang untuk masuk ke Kota Palangka Raya.

“Saat ini yang melaksanakan PPKM Diperketat selain Palangka Raya, juga di Sukamara dan Lamandau. Kami menilai perlu ada penambahan untuk daerah lain seperti Kotim, Kobar, Katingan, Gumas, Mura, Batara, dan Kapuas. Kami mengantisipasi supaya tidak terjadi fenomena gunung es di Kapuas, melandai tapi suatu waktu bisa meledak kasusnya,” tutur gubernur.

Baca Juga :  Hanya 25 Persen ASN yang Kerja di Kantor

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, berkenaan keterlibatan pengusaha dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng dengan sistem sumbangan, akan ada surat tindak lanjut untuk membahas koordinasinya. Misalnya, bantuan nanti dilakukan terpusat.

“Nanti akan ada surat untuk koordinasi penyumbangannya seperti apa,” ucap Erlin kepada awak media usai rapat bersama itu.

Pihaknya merasa bersyukur atas kepedulian pengusaha terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng ini. Ketika terjadi bencana seperti saat ini, maka pola penanganannya harus bersama, melibatkan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan akademisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/