“Kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan, apabila terbukti mereka melanggar peraturan, maka akan dideportasi dan dicekal untuk masuk lagi ke Indonesia,” kata Rizki kepada Kalteng Pos di Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Rabu (21/7).
Sedangkan mengenai kecelakaan kerja di PT MPP yang menjadi awal terkuaknya berbagai permasalahan di perusahaan tersebut, saat ini sudah ditangani pihak kepolisian.
Kasus lakakerja yang menewaskan warga lokal bernama Albar dan melukai tiga orang TKA asal Tiongkok itu kini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, dalam kasus lakakerja ini akan muncul nama dari pihak perusahaan yang bakal dijadikan tersangka.
“Kasus lakakerja di PT MPP sudah naik ke penyidikan. Saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kapuas,” ucap Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto kepada awak media, Senin (19/7).
Didampingi Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Bonny menyebut bahwa para saksi sudah diperiksa. Mulai dari saksi-saksi di lokasi kejadian, penanggung jawab lapangan, hingga pimpinan perusahaan.
“Saksi dari perusahaan bisa jadi tersangka. Siapa? Kita lihat saja hasil pemeriksaan sesuai peran masing-masing saksi yang diperiksa,” bebernya.
Disinggung terkait izin perusahaan, mantan Dirresnarkoba Polda Kalteng itu menyebut sedang didalami pihaknya.