“Kami juga terus mendorong pelaksanaan vaksinasi untuk anak sekolah di Kalteng ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, saat ini seluruh daerah sudah berada di zona kuning. Sebelumnya dua daerah masih masuk kategori zona oranye, yakni Kota Palangka Raya dan Kabupaten Barito Timur (Bartim).
“Betul sudah berzona kuning semua, semoga ini dapat dipertahankan dan dapat lebih ditingkatkan, agar pandemi Covid-19 perlahan menghilang dari Kalteng ini,” katanya, kemarin.
Pihaknya berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan proaktif menyukseskan program vaksinasi massal. Sejalan dengan itu, pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) terus digencarkan. “Kita harus tetap waspada karena virus Covid-19 ini ada di tengah kita,” pungkasnya.
Disdik Keluarkan SE PTM Terbatas
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/568/870.Um-Peg/IX-2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19. SE itu ditujukan kepada kepala PAUD, TK, SD, dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya H Akhmad Fauliansyah menyampaikan, ada sejumlah poin yang tertuang dalam SE tersebut. Pertama, satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP sederaja yang telah memenuhi persyaratan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, dapat menerapkan PTM secara terbatas, dengan melengkapi daftar pemeriksaan dapodik.
Poin kedua, penerapan PTM terbatas di Kota Palangka Raya akan didahului dengan uji coba atau simulasi sebagai dasar untuk memenuhi prosedur pedoman PTM terbatas di masa pandemi Covid-19.
Ketiga, kapasitas maksimal murid mengikuti PTM untuk jenjang pendidikan SD dan SMP adalah 50 persen. Khusus untuk jenjang PAUD, hanya dibolehkan kapasitas maksimal 33 persen dari total kapasitas.
Poin keempat, semua guru dan tenaga pendidik harus sudah menerima vaksinasi lengkap. Kelima, memiliki fasilitas pendidikan yang memenuhi standar protokol kesehatan (prokes). Keenam, memilìki SOP PTM terbatas.