Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Terlibat Narkoba, Seorang Polisi di Kobar Harus PTDH

PANGKALAN BUN-Langkah tegas dilakukan jajaran Polres Kotawaringin Barat dalam melakukan berbagai upaya pemberantasan narkoba. Terbukti siapapun yang terlibat baik penggunaan ataupun menjadi jaringan narkoba dilakukan proses hukum. Bahkan tindakan tersebut bukan hanya dilakukan terhadap masyarakat saja, namun juga jajaran internal diperlakukan hal yang sama.

Kali ini satu orang anggota di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Aipda Suprianus Dedi. Dan upacara pemberhentian ini dilakukan oleh Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto, di halaman Mapolres Kobat, Jumat (22/10).

“Kami tidak pandang bulu siapa saja yang terlibat narkoba dan terbukti harus ditindak tegas. Termasuk anggota Polres Kobar yang saat ini di PTDH sesuai dengan tindakan yang dilakukannya,” katanya.

Baca Juga :  Fairid Ajak Masyarakat Menanam Pohon

Menurut dia apa yang dilakukan ini sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan di jajaran kepolisian. Walaupun yang bersangkutan tidak hadir, namun putusan tetap diberlakukan, karena anggota ini sendiri masih menjalani proses hukuman atas tindakan yang dilakukannya. Sesuai arahan Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo bahwa tidak boleh ada yang terlibat ataupun main-main dengan narkoba.

“Sesuai arahan pimpinan apabila ada yang masih nekat bermain dengan narkoba tentunya sanksi tegas seperti ini akan terus dilakukan. Kami harap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, polisi sendiri akan terus berkomitmen dalam melakukan penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkoba, baik itu di dalam kepada masyarakat ataupun jajaran Polres Kobar. (son)

Baca Juga :  Kebersihan Pasar Tanggung Jawab Bersama

PANGKALAN BUN-Langkah tegas dilakukan jajaran Polres Kotawaringin Barat dalam melakukan berbagai upaya pemberantasan narkoba. Terbukti siapapun yang terlibat baik penggunaan ataupun menjadi jaringan narkoba dilakukan proses hukum. Bahkan tindakan tersebut bukan hanya dilakukan terhadap masyarakat saja, namun juga jajaran internal diperlakukan hal yang sama.

Kali ini satu orang anggota di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Aipda Suprianus Dedi. Dan upacara pemberhentian ini dilakukan oleh Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto, di halaman Mapolres Kobat, Jumat (22/10).

“Kami tidak pandang bulu siapa saja yang terlibat narkoba dan terbukti harus ditindak tegas. Termasuk anggota Polres Kobar yang saat ini di PTDH sesuai dengan tindakan yang dilakukannya,” katanya.

Baca Juga :  Fairid Ajak Masyarakat Menanam Pohon

Menurut dia apa yang dilakukan ini sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan di jajaran kepolisian. Walaupun yang bersangkutan tidak hadir, namun putusan tetap diberlakukan, karena anggota ini sendiri masih menjalani proses hukuman atas tindakan yang dilakukannya. Sesuai arahan Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo bahwa tidak boleh ada yang terlibat ataupun main-main dengan narkoba.

“Sesuai arahan pimpinan apabila ada yang masih nekat bermain dengan narkoba tentunya sanksi tegas seperti ini akan terus dilakukan. Kami harap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, polisi sendiri akan terus berkomitmen dalam melakukan penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkoba, baik itu di dalam kepada masyarakat ataupun jajaran Polres Kobar. (son)

Baca Juga :  Kebersihan Pasar Tanggung Jawab Bersama

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/