Diberitakan sebelumnya, tahun ini pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengalokasikan APBN untuk pengembangan Pelabuhan Bahaur di Kecamatan Kahayan Kuala.
Anggaran yang bersumber dari APBN itu rencananya digunakan untuk memperbaiki sarana prasarana pelabuhan, perkantoran pelabuhan, dan lain-lain dalam jangka pendek. Sayangnya, APBN itu kini diblokir.
Pemblokiran itu akibat belum adanya SK hibah lahan pelabuhan dari pemerintah daerah kepada Kementerian Perhubungan. “Jika tidak ada SK hibah, anggaran itu diblokir, tidak bisa dicairkan,” kata Supiani.
Lalu bagaimana kelanjutan pengembangan Pelabuhan Bahaur? “Kelanjutannya tunggu pimpinan. Karena salah satu syarat untuk membuka blokir APBN itu harus ada hibah. Selama belum ada hibah, anggaran dari pusat tidak akan turun,” tegasnya. (art/ce/ala)