Site icon KaltengPos

Pemkab Sepakat Hibahkan Tanah Pelabuhan Bahaur

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi

PULANG PISAU-Permintaan hibah tanah Pelabuhan Bahaur oleh Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan telah disikapi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Bahkan pada 7 Desember lalu, Bupati Pulang Pisau telah melayangkan surat tanggapan kepada Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau Dr. Supriyadi mengungkapkan, surat yang dilayangkan bupati itu untuk menanggapi surat KSOP Kelas IV Pulang Pisau perihal hibah tanah/lahan areal pelabuhan tertanggal 27 Agustus 2021.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau sepakat untuk menghibahkan tanah Pelabuhan Bahaur, dengan catatan adanya kesepakatan bersama secara tertulis, baik dalam bentuk MoU atau berita acara, dokumen, atau sejenisnya,” kata Supriyadi, Rabu (22/12).

Kesepakatan bersama itu, lanjut Supriyadi, yakni terkait hak-hak dan peranan pemerintah daerah (pemda) dalam pengelolaan pelabuhan. Pertama, kata dia, kewenangan pemungutan retribusi pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perbup Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhanan pada Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kedua, kepastian penempatan SDM pemerintah daerah dalam pengelolaan pelabuhan, yakni pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau. Ketiga, kepastian pemeliharaan pelabuhan menjadi tanggung jawab penuh penerima hibah. Mulai dari sarana dan prasarana seperti bangunan, air, listrik, hingga sarana penunjang lainnya.

Terakhir, jalan-jalan yang dilewati armada dari pelabuhan harus dialihkan status menjadi jalan nasional dengan standar kualitas tonase sesuai armada yang melintas. “Untuk pendanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan menjadi tanggung jawab pusat,” sebut Supriyadi.

Lantas apa tanggapan Dirjen Perhubungan Laut atas surat yang dilayangkan bupati? Kepala KSOP Kelas IV Pulang Pisau Supiani mengaku, dirjen telah menyurati sekjen untuk membahas surat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tahun ini pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengalokasikan APBN untuk pengembangan Pelabuhan Bahaur di Kecamatan Kahayan Kuala.

Anggaran yang bersumber dari APBN itu rencananya digunakan untuk memperbaiki sarana prasarana pelabuhan, perkantoran pelabuhan, dan lain-lain dalam jangka pendek. Sayangnya, APBN itu kini diblokir.

Pemblokiran itu akibat belum adanya SK hibah lahan pelabuhan dari pemerintah daerah kepada Kementerian Perhubungan. “Jika tidak ada SK hibah, anggaran itu diblokir, tidak bisa dicairkan,” kata Supiani.

Lalu bagaimana kelanjutan pengembangan Pelabuhan Bahaur? “Kelanjutannya tunggu pimpinan. Karena salah satu syarat untuk membuka blokir APBN itu harus ada hibah. Selama belum ada hibah, anggaran dari pusat tidak akan turun,” tegasnya. (art/ce/ala)

Exit mobile version