Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Sopir Laka Maut Bus Logos Terancam 6 Tahun Penjara

PANGKALAN BUN-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kecelakaan maut bus Logos. Sang sopir yang diketahui bernama Wentoni juga diharuskan mengikuti pengecekan kesehatan. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyebab terjadinya kecelakaan maut di Jalan A Yani, Desa Melawen, Pangkalan Bun. Dalam insiden tersebut, dua penumpang meninggal dunia dan jenazah sudah diantar ke tempat asal, Banjarmasin.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatlantas Iptu Bayu Caesaria menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif terhadap sang sopir. Meminta keterangan dari sang sopir, awak kabin bus, serta para penumpang. Sang sopir juga sudah mengikuti pemeriksaan urine untuk memastikan kondisi kesehatan. Hasilnya, dipastikan negatif narkoba dan tidak ditemukan adanya unsur lainnya. Sejauh ini disimpulkan bahwa sang sopir diduga lalai dan tidak dalam kondisi prima saat mengemudikan bus.

Baca Juga :  Banjir di Kotim Tahun Ini Terparah

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk langkah selanjutnya. Kami tegaskan bahwa prosesnya sudah dilakukan secara profesional,” ujarnya.

Bus nahas dalam insiden itu pun tidak mengalami kerusakan yang parah. Saat ini status sang sopir masih sebagai terperiksa. Sedangkan pasal yang bisa dikenakan yakni Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam (6)  tahun penjara. Polisi tentu tidak akan terburu-buru dalam menentukan status sang sopir. Mengingat masih ada proses pemeriksaan lanjutan.

“Kami minta masyarakat bersabar, polisi tentunya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lakalantas tunggal terjadi di ruas trans Kalimantan. Bus Logos rute Palangka Raya-Pangkalan Bun yang mengangkut 27 orang penumpang mengalami kecelakaan maut. Dua penumpang asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan dinyatakan tewas dalam peristiwa nahas yang terjadi di Jalan A Yani Km 31, Desa Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (21/12). 

Baca Juga :  Maret Puncak Hujan, Mei Diprediksi Kemarau

Sebelum mengalami kecelakaan maut, bus Logos bernomor pelat KH 7130 GI yang dikemudikan Wentoni berangkat dari Palangka Raya pada Senin (20/12) sekitar pukul 19.00 WIB. Malam itu bus tersebut harus melahap rute sepanjang 459 kilometer untuk bisa sampai ke Pangkalan Bun, Kobar. Namun, kejadian nahas dialami bus berwarna cokelat itu.

Sesampai di Km 31, Desa Melawen, kondisi aspal sedikit basah dan licin. Petaka pun datang sekitar pukul 04.35 WIB. Ban depan bagian kiri tiba-tiba keluar dari badan jalan. Sang sopir pun berusaha mengarahkan bus untuk kembali ke jalur. Walau sang sopir berupaya mengendalikan kemudi, bus tetap oleng dan langsung terbalik ke arah kanan badan jalan. (son/ce/ala)

PANGKALAN BUN-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kecelakaan maut bus Logos. Sang sopir yang diketahui bernama Wentoni juga diharuskan mengikuti pengecekan kesehatan. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyebab terjadinya kecelakaan maut di Jalan A Yani, Desa Melawen, Pangkalan Bun. Dalam insiden tersebut, dua penumpang meninggal dunia dan jenazah sudah diantar ke tempat asal, Banjarmasin.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatlantas Iptu Bayu Caesaria menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif terhadap sang sopir. Meminta keterangan dari sang sopir, awak kabin bus, serta para penumpang. Sang sopir juga sudah mengikuti pemeriksaan urine untuk memastikan kondisi kesehatan. Hasilnya, dipastikan negatif narkoba dan tidak ditemukan adanya unsur lainnya. Sejauh ini disimpulkan bahwa sang sopir diduga lalai dan tidak dalam kondisi prima saat mengemudikan bus.

Baca Juga :  Banjir di Kotim Tahun Ini Terparah

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk langkah selanjutnya. Kami tegaskan bahwa prosesnya sudah dilakukan secara profesional,” ujarnya.

Bus nahas dalam insiden itu pun tidak mengalami kerusakan yang parah. Saat ini status sang sopir masih sebagai terperiksa. Sedangkan pasal yang bisa dikenakan yakni Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam (6)  tahun penjara. Polisi tentu tidak akan terburu-buru dalam menentukan status sang sopir. Mengingat masih ada proses pemeriksaan lanjutan.

“Kami minta masyarakat bersabar, polisi tentunya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lakalantas tunggal terjadi di ruas trans Kalimantan. Bus Logos rute Palangka Raya-Pangkalan Bun yang mengangkut 27 orang penumpang mengalami kecelakaan maut. Dua penumpang asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan dinyatakan tewas dalam peristiwa nahas yang terjadi di Jalan A Yani Km 31, Desa Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (21/12). 

Baca Juga :  Maret Puncak Hujan, Mei Diprediksi Kemarau

Sebelum mengalami kecelakaan maut, bus Logos bernomor pelat KH 7130 GI yang dikemudikan Wentoni berangkat dari Palangka Raya pada Senin (20/12) sekitar pukul 19.00 WIB. Malam itu bus tersebut harus melahap rute sepanjang 459 kilometer untuk bisa sampai ke Pangkalan Bun, Kobar. Namun, kejadian nahas dialami bus berwarna cokelat itu.

Sesampai di Km 31, Desa Melawen, kondisi aspal sedikit basah dan licin. Petaka pun datang sekitar pukul 04.35 WIB. Ban depan bagian kiri tiba-tiba keluar dari badan jalan. Sang sopir pun berusaha mengarahkan bus untuk kembali ke jalur. Walau sang sopir berupaya mengendalikan kemudi, bus tetap oleng dan langsung terbalik ke arah kanan badan jalan. (son/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/