Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pertahankan Lahan Milik Keluarga, Siap Hadapi Gugatan

Dirinya mengakui, lahan/tanah tersebut lokasinya di Desa Marapit Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, dan administrasinya termasuk wilayah Desa Marapit, bahkan ditegaskan dalam keputusan Camat Kapuas Tengah Tahun 2020 dalam penerbitan administrasi sesuai wilayah.

“Poinnya jelas ketertiban adminitrasi yang berhak menerbitkan dokumen, adalah Kepala Desa Marapit,” beber Rido.

Bahkan Pemerintah Kecamatan Kapuas Tengah telah melakukan mediasi dengan dicantumkan dalam berita acara dan keputusan penyelesaian sengketa tanah nomor : 590/76/Agraria/V/2020. “Kalau memang lahan/tanah tersebut bukan milik keluarga kami, silahkan ajukan gugatan dan kita siap hadapi,” tutupnya. (alh)

Baca Juga :  KPPer Rayakan Jumat Agung dan Paskah secara Virtual

Dirinya mengakui, lahan/tanah tersebut lokasinya di Desa Marapit Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, dan administrasinya termasuk wilayah Desa Marapit, bahkan ditegaskan dalam keputusan Camat Kapuas Tengah Tahun 2020 dalam penerbitan administrasi sesuai wilayah.

“Poinnya jelas ketertiban adminitrasi yang berhak menerbitkan dokumen, adalah Kepala Desa Marapit,” beber Rido.

Bahkan Pemerintah Kecamatan Kapuas Tengah telah melakukan mediasi dengan dicantumkan dalam berita acara dan keputusan penyelesaian sengketa tanah nomor : 590/76/Agraria/V/2020. “Kalau memang lahan/tanah tersebut bukan milik keluarga kami, silahkan ajukan gugatan dan kita siap hadapi,” tutupnya. (alh)

Baca Juga :  KPPer Rayakan Jumat Agung dan Paskah secara Virtual

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/