Sementara itu Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pengungkapan kali ini dimulai dari hilirnya terlebih dahulu yaitu salah satu pengguna, sampai pedagang pengecer dan agen hingga tempat pembuatan minuman keras jenis arak tersebut.dan saat ini pihaknya sudah mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. Satu orang yang merupakan pemilik tempat pembuatan arak tersebut sedang berada di luar kota dan sedang dicari.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotim dan kami akan terapkan Pasal 204 KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena proses pengolahan mulai dari fermentasi sampai menjadi arak sangat tidak higienis,” terang Jakin
Dirinya juga mengatakan tim gabungan akan terus gencar memberantas peredaran minuman keras ilegal di daerah ini, ia yakin masih ada tempat pembuatan arak yang lebih besar lagi dan saat ini tim sedang berusaha melakukan penyelidikan terlebih dahulu. (bah/ans/ko).