“Selain menunggu arahan dari pusat, kami juga terus melakukan rapat internal terkait penanganan Covid-19, tentunya apabila diarahkan lagi untuk melaksanakan PPKM, akan kami sesuaikan dengan kondisi di kota ini,” kata Fairid, kemarin.
Saat ini masih dilakukan evaluasi oleh tim epidemiologi Provinsi Kalteng terkait sebaran kasus orang terkonfirmasi positif di Kota Palangka Raya.
Ditanya apakah memasuki mal wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi minimal tahap pertama, Fairid mengatakan, pihaknya belum menerapkan hal tersebut.
Dan kalaupun ada mal atau tempat umum lainnya yang memberlakukan hal tersebut, maka merupakan keputusan atau aturan dari pengelolal mal. “Kalau ada mal yang menerapkan aturan sebelum masuk mal wajib menunjukkan kartu vaksinasi, tujuan mereka itu sangat baik untuk pencegahan sebaran Covid-19, tidak salah jika kita dukung penerapan tersebut,” tutupnya.
Keluar Masuk Kalteng Wajib Mengantongi Kartu Vaksinasi
Selain wajib membawa serta surat keterangan bebas Covid-19 hasil tes PCR, pelaku perjalanan udara yang keluar masuk Kalteng juga wajib mengantongi kartu vaksinasi. Aturan itu sudah mulai dijalankan. Namun tidak semua daerah sama seperti di Pulau Jawa. Masih ada pengecualian untuk di Kalteng.
“Itu pun sifatnya perjalanan khusus dengan catatan sangat penting. Misalnya ada keluarga meninggal, keperluan berobat, dan lainnya. Harus dibuktikan dengan surat keterangan,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy kepada Kalteng Pos, Senin (23/8).
Ia menuturkan, untuk instruksi selanjutnya masih harus menunggu arahan satgas Covid-19 pusat. Apalagi ketersediaan vaksin belum merata di semua daerah. Namun Kalteng termasuk cukup cepat dalam hal pelaksanana vaksinasi.
“Untuk daerah yang masih level 3 dan level 4 masih menggunakan persyaratan kelengkapan PCR, sesuai instruksi Mendagri dan satgas pusat. Kalau Kalteng masih level 3, sehingga syarat penerbangan masih menggunakan PCR,” sebutnya.