Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Dinsos Dapat Bantuan Kursi Roda

KASONGAN-Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Sosial, bakal mendapat bantuan kursi roda dari Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Budi Luhur Banjarbaru Kalimantan Selatan.

“Jumlahnya sekitar 58 kursi roda,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan Elmon Sianturi kepada wartawan belum lama tadi.

Dijelaskan Elmon, bantuan ini sesuai dengan usulan mereka kepada BRSPDM Budi Luhur Banjar Baru Kalimantan Selatan. Dia juga mengatakan, bantuan yang diberikan tak hanya kursi roda.

Tapi juga ada bantuan seperti tongkat yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas  ἀsik berat, dan lanjut usia.

“Untuk mempercepat proses serah terima bantuan. Bapak bupati juga telah menginstruksikan kepada semua camat. Supaya segera menyampaikan kepada kepala desa dan Lurah seKatingan untuk memberikan data warga yang mengalami disabilitas ἀsik berat sebagai calon penerima bantuan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perdie Gencarkan Pemerataan Pembangunan

Kemudian lanjutnya, setiap penerima bantuan ini, tentu ada persyaratannya. Diantaranya wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah. Kemudian belum pernah menerima bantuan kursi roda. Hingga melengkapi data diri, dan lainnya.

“Data penerima bantuan ini nantinya akan diveriἀkasi kembali. Ini untuk menghindari penyalahgunaan bantuan yang diberikan,” terangnya. (eri/art/ko)

KASONGAN-Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Sosial, bakal mendapat bantuan kursi roda dari Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Budi Luhur Banjarbaru Kalimantan Selatan.

“Jumlahnya sekitar 58 kursi roda,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan Elmon Sianturi kepada wartawan belum lama tadi.

Dijelaskan Elmon, bantuan ini sesuai dengan usulan mereka kepada BRSPDM Budi Luhur Banjar Baru Kalimantan Selatan. Dia juga mengatakan, bantuan yang diberikan tak hanya kursi roda.

Tapi juga ada bantuan seperti tongkat yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas  ἀsik berat, dan lanjut usia.

“Untuk mempercepat proses serah terima bantuan. Bapak bupati juga telah menginstruksikan kepada semua camat. Supaya segera menyampaikan kepada kepala desa dan Lurah seKatingan untuk memberikan data warga yang mengalami disabilitas ἀsik berat sebagai calon penerima bantuan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perdie Gencarkan Pemerataan Pembangunan

Kemudian lanjutnya, setiap penerima bantuan ini, tentu ada persyaratannya. Diantaranya wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah. Kemudian belum pernah menerima bantuan kursi roda. Hingga melengkapi data diri, dan lainnya.

“Data penerima bantuan ini nantinya akan diveriἀkasi kembali. Ini untuk menghindari penyalahgunaan bantuan yang diberikan,” terangnya. (eri/art/ko)

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/