Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Mengejutka, Dua Saksi Sidang Tipikor PDAM Mundur

PALANGKA RAYA-Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di PDAM Kapuas yang menyeret terdakwa Widodo dilanjutkan kembali di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/6). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan meringankan dari saksi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Namun agenda tersebut batal karena saksi yang diajukan justru mengundurkan diri. Hal itu diungkapkan oleh Heri Setiawan SH selaku penasihat hukum terdakwa.

“Sekitar jam 5 pagi tadi (Selasa pagi) saya diberitahu bahwa kedua saksi kami menyatakan mundur  sebagai saksi,” kata Heri Setiawan kepada Ketua Majelis Hakim Alfon dalam persidangan.

Karena dua saksi batal untuk bersaksi, Heri Setiawan pun menyerahkan sepenuhnya agenda sidang berikutnya kepada ketua majelis hakim. Hakim Alfon memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus korupsi tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa Widodo.

Baca Juga :  PT Sungai Rangit Siap Melaksanakan Putusan Sidang Adat

Dalam momen itu Widodo dihujani sejumlah pertanyaan dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU). Mulai dari soal posisi dirinya sebagai direktur PDAM Kapuas, pengetahuannya terkait dana penyertaan modal PDAM Kapuas tahun 2016-2018, pelaksanaan program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR), hingga terkait penggunaan dana kas PDAM Kapuas saat dirinya masih menjabat sebagai direktur.

Dalam sidang yang berlangsung hampir tiga jam itu, Widodo tampak siap memberikan keterangan. Setiap pertanyaan yang diajukan majelis hakim, JPU, maupun penasihat hukumnya sendiri dijawab secara terus terang dan terbuka.

Widodo mengakui bahwa pada periode 2016-2018 PDAM Kapuas menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kapuas. Widodo menjelaskan, saat itu PDAM Kapuas menerima dana penyertaan modal dari pemerintah daerah sebesar Rp3 miliar per tahun.

Baca Juga :  Ini Pesan Khofifah saat Konferwil Muslimat NU Kalteng

“Kecuali tahun 2017 ada tambahan dana Rp1,5 miliar, karena ada sisa dari kegiatan sambungan rumah tahun 2014 yang belum disetorkan ke PDAM Kapuas, jadi total yang diterima tahun 2017 adalah Rp4,5 miliar,” terang Widodo kepada Hakim Alfon.

PALANGKA RAYA-Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di PDAM Kapuas yang menyeret terdakwa Widodo dilanjutkan kembali di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/6). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan meringankan dari saksi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Namun agenda tersebut batal karena saksi yang diajukan justru mengundurkan diri. Hal itu diungkapkan oleh Heri Setiawan SH selaku penasihat hukum terdakwa.

“Sekitar jam 5 pagi tadi (Selasa pagi) saya diberitahu bahwa kedua saksi kami menyatakan mundur  sebagai saksi,” kata Heri Setiawan kepada Ketua Majelis Hakim Alfon dalam persidangan.

Karena dua saksi batal untuk bersaksi, Heri Setiawan pun menyerahkan sepenuhnya agenda sidang berikutnya kepada ketua majelis hakim. Hakim Alfon memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus korupsi tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa Widodo.

Baca Juga :  PT Sungai Rangit Siap Melaksanakan Putusan Sidang Adat

Dalam momen itu Widodo dihujani sejumlah pertanyaan dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU). Mulai dari soal posisi dirinya sebagai direktur PDAM Kapuas, pengetahuannya terkait dana penyertaan modal PDAM Kapuas tahun 2016-2018, pelaksanaan program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR), hingga terkait penggunaan dana kas PDAM Kapuas saat dirinya masih menjabat sebagai direktur.

Dalam sidang yang berlangsung hampir tiga jam itu, Widodo tampak siap memberikan keterangan. Setiap pertanyaan yang diajukan majelis hakim, JPU, maupun penasihat hukumnya sendiri dijawab secara terus terang dan terbuka.

Widodo mengakui bahwa pada periode 2016-2018 PDAM Kapuas menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kapuas. Widodo menjelaskan, saat itu PDAM Kapuas menerima dana penyertaan modal dari pemerintah daerah sebesar Rp3 miliar per tahun.

Baca Juga :  Ini Pesan Khofifah saat Konferwil Muslimat NU Kalteng

“Kecuali tahun 2017 ada tambahan dana Rp1,5 miliar, karena ada sisa dari kegiatan sambungan rumah tahun 2014 yang belum disetorkan ke PDAM Kapuas, jadi total yang diterima tahun 2017 adalah Rp4,5 miliar,” terang Widodo kepada Hakim Alfon.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/