Kamis, Mei 16, 2024
26.7 C
Palangkaraya

PT Sungai Rangit Siap Melaksanakan Putusan Sidang Adat

PANGKALAN BUN-PT Sungai Rangit menerima hasil putusan sidang adat yang digelar oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Barat beberapa waktu lalu. Setelah mengikuti jalannya sidang itu, PT Sungai Rangit siap melaksanakan putusan sidang adat yang mewajibkan perusahaan membayar denda adat. Hal ini berkaitan dengan masalah makam leluhur masyarakat adat Desa Sukaraja yang berada di Desa Sumber Mukti, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Manager Plantation Support PT Sungai Rangit Dimas Setyawan menegaskan, bahwa perusahaan sudah menerima hasil putusan perdamaian sidang adat. Dan nantinya siap melaksanakan putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Pihaknya akan melaksanakan itu dalam waktu maksimal 14 hari ke depan (semenjak putusan, red) sebagaimana ditentukan dalam putusan. Mengingat dalam putusan perdamaian perusahaan diwajibkan membayar kepada ahli waris.

Baca Juga :  Proyek Jalan Bereng-Gohong Molor, Kontraktor Kena Denda

“Kami menerima dan siap melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tiga hari ke depan. Kami berharap DAD Kobar bisa memfasilitasinya,” katanya.

Dimas menambahkan, nantinya DAD Kobar juga dapat membantu dan ikut mengawal perusahaan agar proses pembayaran dapat berjalan dengan aman serta lancar. Pihaknya juga akan menunggu informasi lebih lanjut dari DAD Kobar terkait pelaksanaan pembayaran yang akan dilakukan.

“Kami ingin agar DAD Kobar, dan semua pihak terkait mengawal putusan ini. Supaya bisa dilaksanakan dengan aman dan lancar. Kami juga berharap keamanan dan situasi yang kondusif supaya investasi bisa terjamin,” ungkapnya. (son)

PANGKALAN BUN-PT Sungai Rangit menerima hasil putusan sidang adat yang digelar oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Barat beberapa waktu lalu. Setelah mengikuti jalannya sidang itu, PT Sungai Rangit siap melaksanakan putusan sidang adat yang mewajibkan perusahaan membayar denda adat. Hal ini berkaitan dengan masalah makam leluhur masyarakat adat Desa Sukaraja yang berada di Desa Sumber Mukti, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Manager Plantation Support PT Sungai Rangit Dimas Setyawan menegaskan, bahwa perusahaan sudah menerima hasil putusan perdamaian sidang adat. Dan nantinya siap melaksanakan putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Pihaknya akan melaksanakan itu dalam waktu maksimal 14 hari ke depan (semenjak putusan, red) sebagaimana ditentukan dalam putusan. Mengingat dalam putusan perdamaian perusahaan diwajibkan membayar kepada ahli waris.

Baca Juga :  Proyek Jalan Bereng-Gohong Molor, Kontraktor Kena Denda

“Kami menerima dan siap melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tiga hari ke depan. Kami berharap DAD Kobar bisa memfasilitasinya,” katanya.

Dimas menambahkan, nantinya DAD Kobar juga dapat membantu dan ikut mengawal perusahaan agar proses pembayaran dapat berjalan dengan aman serta lancar. Pihaknya juga akan menunggu informasi lebih lanjut dari DAD Kobar terkait pelaksanaan pembayaran yang akan dilakukan.

“Kami ingin agar DAD Kobar, dan semua pihak terkait mengawal putusan ini. Supaya bisa dilaksanakan dengan aman dan lancar. Kami juga berharap keamanan dan situasi yang kondusif supaya investasi bisa terjamin,” ungkapnya. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/