Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Mengejutka, Dua Saksi Sidang Tipikor PDAM Mundur

Dana penyertaan modal dari pemerintah daerah itu digunakan PDAM Kapuas untuk program SRMBR. Targetnya adalah memberikan layanan sambungan pipa kepada 1.000 pelanggan berpenghasilan rendah supaya dapat menikmati layanan air bersih dari PDAM Kapuas.

Disebutkannya, pemerintah daerah terlebih dahulu menalangi dana kegiatan SRMBR itu. Setelah program SRMBR dilaksanakan, barulah pihak PDAM bisa mengajukan klaim ke Kementerian Keuangan untuk penggantian dana tersebut.

“Adapun nilai dari satu sambungan pipa ditetapkan sebesar Rp3 juta,” terang Widodo sembari menambahkan bahwa selain digunakan untuk program penyambungan pipa ke pelanggan baru, dana penyertaan modal itu juga digunakan untuk perbaikan jaringan pipa.

“Pokoknya bisa digunakan untuk kegiatan penunjang program SRMBR,” ujar Widodo sambil menjelaskan bahwa pencairan dana penyertaan modal tersebut hanya bisa dilakukan bila ada tanda tangan direktur PDAM dan bendahara.

Baca Juga :  PT Sungai Rangit Siap Melaksanakan Putusan Sidang Adat

Dalam kesaksiannya Widodo mengakui, selama pelaksanaan program SRMBR, yang paling banyak berperan adalah Agus Cahyono yang kala itu memegang posisi sebagai Kasubsi Perencanaan.

Menurut pengakuan Widodo, Agus Cahyono banyak mengurusi dan mengawasi pekerjaan dari pihak ketiga atau kontraktor proyek. Termasuk mencari dan menentukan pihak ketiga yang mengerjakan pemasangan pipa proyek SRMBR.

Saat ditanya mengapa memercayai Agus Cahyono mengerjakan proyek itu, Widodo menjawab karena Agus Cahyono merupakan orang yang sering menyerahkan laporan terkait proyek tersebut.

“Waktu  itu Agus Cahyono memang lincah, ya sudah saya percaya saja,” kata Widodo sambil menambahkan jika dirinya sama sekali tidak pernah menyuruh Agus Cahyono mencarikan perusahaan untuk mengerjakan proyek SRMBR PDAM Kapuas.

Baca Juga :  Ini Pesan Khofifah saat Konferwil Muslimat NU Kalteng

Dana penyertaan modal dari pemerintah daerah itu digunakan PDAM Kapuas untuk program SRMBR. Targetnya adalah memberikan layanan sambungan pipa kepada 1.000 pelanggan berpenghasilan rendah supaya dapat menikmati layanan air bersih dari PDAM Kapuas.

Disebutkannya, pemerintah daerah terlebih dahulu menalangi dana kegiatan SRMBR itu. Setelah program SRMBR dilaksanakan, barulah pihak PDAM bisa mengajukan klaim ke Kementerian Keuangan untuk penggantian dana tersebut.

“Adapun nilai dari satu sambungan pipa ditetapkan sebesar Rp3 juta,” terang Widodo sembari menambahkan bahwa selain digunakan untuk program penyambungan pipa ke pelanggan baru, dana penyertaan modal itu juga digunakan untuk perbaikan jaringan pipa.

“Pokoknya bisa digunakan untuk kegiatan penunjang program SRMBR,” ujar Widodo sambil menjelaskan bahwa pencairan dana penyertaan modal tersebut hanya bisa dilakukan bila ada tanda tangan direktur PDAM dan bendahara.

Baca Juga :  PT Sungai Rangit Siap Melaksanakan Putusan Sidang Adat

Dalam kesaksiannya Widodo mengakui, selama pelaksanaan program SRMBR, yang paling banyak berperan adalah Agus Cahyono yang kala itu memegang posisi sebagai Kasubsi Perencanaan.

Menurut pengakuan Widodo, Agus Cahyono banyak mengurusi dan mengawasi pekerjaan dari pihak ketiga atau kontraktor proyek. Termasuk mencari dan menentukan pihak ketiga yang mengerjakan pemasangan pipa proyek SRMBR.

Saat ditanya mengapa memercayai Agus Cahyono mengerjakan proyek itu, Widodo menjawab karena Agus Cahyono merupakan orang yang sering menyerahkan laporan terkait proyek tersebut.

“Waktu  itu Agus Cahyono memang lincah, ya sudah saya percaya saja,” kata Widodo sambil menambahkan jika dirinya sama sekali tidak pernah menyuruh Agus Cahyono mencarikan perusahaan untuk mengerjakan proyek SRMBR PDAM Kapuas.

Baca Juga :  Ini Pesan Khofifah saat Konferwil Muslimat NU Kalteng

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/