PALANGKA RAYA – Rapat Koordinsi Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dilaksanakan di Bali, Senin (25/7). Kegiatan ini dirangkati dengan Pelantikan Pengganti Antar Waktu MPN Wilayah dan MKN Wilayah dari sejumlah provinsi di Indonesia.
Hadir dalam kegiataran Rakor dan PAW ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi beserta perwakilan anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), perwakilan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dan perwakilan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) wilayah Kalimantan Tengah.
Termasuk yang hadir adalah Dosen FAI Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) Dr Achmadi SH MH yang merupakan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kotawaringin Timur dari unsur akademisi.
Seperti disampaikan oleh Achmadi melalui pesan Whatsapp, rotasi jabatan pada tingkat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, terjadi perubahan susunan keanggotaan MPN dan MKN di tingkat wilayah.
“Ada 21 kepala kantor wilayah, dan 19 kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dilantik sebagai pengganti antar waktu MPN Wilayah dan MKN Wilayah,” tulis Achmadi.
Pada Rakor itu, diberikan pembekalan dan pendalaman materi terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap notaris.
“Pesan Pak Menteri, agar Majelis Pengawas harus benar-benar tegas dan ketat dalam melakukan pengawasan, pembinaan serta pemberian sanksi kepada oknum Notaris yang memang melakukan kesalahan,” ujar Achmadi.
Majelis Pengawas diminta untuk terus mengikuti perkembangan peraturan serta kebijakan untuk mengantisipasi perkembangan permasalahan Kenotariatan yang terjadi di berbagai wilayah. Hal ini ditujukan untuk mendukung tugas dan kewenangan majelis.
MPN dan MKN harus selalu menunjukkan komitmen, disiplin serta ketegasan dalam menjalan tugas dan kewenangan sebagai Pembina dan Pengawas Notaris.
MKN diminta profesional dalam penyusunan rekomendasi persetujuan ataupun penolakan terhadap permintaan pemeriksaan. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya permintana penyidik untuk memaggil notaris terkait penyelesaian masalah.
Posisi MKN ini sangat penting. Karena badan ini mempunyai kewenangan memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Untuk itu melalui Rapat Koordinasi ini, juga dilakukan pengidentidentifikasian serta penyusunan rekomendasi dan perumusan solusi dalam mengatasi permasalahan-permasalahan Kenotariatan untuk selanjutnya akan disusun suatu kebijakan dan pengembangan aplikasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan Notaris di setiap wilayah. (rls/sma)