Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Masuk Kalteng Bisa Antigen

PALANGKA RAYA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, ada kelonggaran untuk pelaku perjalanan udara datang atau dari wilayah PPKM level 2 dan level 1 di luar Pulau Jawa dan Bali.

Dalam SE itu disebutkan bahwa untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Artinya, untuk bisa masuk ke daerah berstatus PPKM level 1 dan 2, cukup mengantongi dokumen hasil pemeriksaan antigen.

Baca Juga :  Melihat Sepak Terjang Sri Utamo Memimpin Jekan Raya

Berdasarkan instruksi terbaru yang dikeluarkan Mendagri yakni Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), enam kabupaten/kota di Kalteng ditetapkan melaksanakan PPKM level 2, sedangkan delapan daerah ditetapkkan melaksanakan PPKM level 3. Tiga kabupaten/kota yang menjadi pintu masuk jalur udara sudah berstatus PPKM level 2. Mencakup Palangka Raya, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur. Berdasarkan Inmendagri itu, kabupaten/kota yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 2 yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Lamandau, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya. Sedangkan kabupaten yang melaksanakan PPKM level 3 yakni Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Timur.

Baca Juga :  Karumkit Bhayangkara Terima Penghargaan Pelopor Perubahan Pembangunan Zona Integritas

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, Kalteng mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut.“Acuannya SE itu, tidak ada aturan lain, jadi syarat perjalanan orang masuk ke Kalteng mengikuti SE itu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu siang (24/10).

PALANGKA RAYA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, ada kelonggaran untuk pelaku perjalanan udara datang atau dari wilayah PPKM level 2 dan level 1 di luar Pulau Jawa dan Bali.

Dalam SE itu disebutkan bahwa untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Artinya, untuk bisa masuk ke daerah berstatus PPKM level 1 dan 2, cukup mengantongi dokumen hasil pemeriksaan antigen.

Baca Juga :  Melihat Sepak Terjang Sri Utamo Memimpin Jekan Raya

Berdasarkan instruksi terbaru yang dikeluarkan Mendagri yakni Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), enam kabupaten/kota di Kalteng ditetapkan melaksanakan PPKM level 2, sedangkan delapan daerah ditetapkkan melaksanakan PPKM level 3. Tiga kabupaten/kota yang menjadi pintu masuk jalur udara sudah berstatus PPKM level 2. Mencakup Palangka Raya, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur. Berdasarkan Inmendagri itu, kabupaten/kota yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 2 yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Lamandau, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya. Sedangkan kabupaten yang melaksanakan PPKM level 3 yakni Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Timur.

Baca Juga :  Karumkit Bhayangkara Terima Penghargaan Pelopor Perubahan Pembangunan Zona Integritas

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, Kalteng mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut.“Acuannya SE itu, tidak ada aturan lain, jadi syarat perjalanan orang masuk ke Kalteng mengikuti SE itu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu siang (24/10).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/