Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Satu Napi Rutan Tamiang Terima Remisi Langsung Bebas

TAMIANG LAYANG-Satu orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur (Bartim), menerima pembebasan bersyarat (PB). Narapidana tersebut menerima remisi khusus seluruhnya (RK – II) pada pada momen Natal tahun 2021.

Selain itu, ada 36 orang lainnya masuk dalam kategori RK-I (pengurangan masa tahanan). Yaitu, 15 hari sebanyak 6 orang, 1 bulan sebanyak 23 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang, dan 2 bulan sebanyak 1 orang. Dari keseluruhan, empat di antaranya terkait PP Nomor 99/2012.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Kalteng Ilham Djaya menyebutkan, pemberian remisi merupakan hak dari warga binaan yang diatur. Menurutnya, sepanjang mereka (narapidana) berkelakuan baik dipastikan remisi bisa diterima.

Baca Juga :  Disdukcapil Jemput Bola Perekaman KTP-El

“Pemerintah berharap narapidana bisa berpikir untuk terus berbuat baik,” sebut Ilham di sela kunjungan kerjanya ke Rutan Kelas IIb Tamiang Layang, Sabtu (25/12).

Dia memaparkan, pemberian remisi juga bisa membantu mengurangi biaya yang dikeluarkan pemerintah. Makin banyak remisi diberikan beban Negara akan makin kecil.

“Karena kuncinya pembinaan di dalam penjara bukan pembinaan terbaik,  pembinaan terbaik tetap di keluarga,” tegas Ilham.

Pada tahun ini, Rutan Tamiang Layang menjadi tuan rumah dalam pemberian remisi kepada narapidana se-Kalteng. Pihaknya juga memastikan kondisi keamanan rumah tahanan pada Natal dan jelang perayaan tahun baru 2022 berjalan baik.

“Kita mengecek pengamanan Nataru dan sudah dua tempat lain seperti Rutan Buntok dan Bapas Muara Teweh dikunjungi,  khusus di Tamiang Layang kondusif dan petugas dalam kondisi baik,” tukas Ilham. (log)

Baca Juga :  DMI dan BKPRMI Bagikan Sembako

TAMIANG LAYANG-Satu orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur (Bartim), menerima pembebasan bersyarat (PB). Narapidana tersebut menerima remisi khusus seluruhnya (RK – II) pada pada momen Natal tahun 2021.

Selain itu, ada 36 orang lainnya masuk dalam kategori RK-I (pengurangan masa tahanan). Yaitu, 15 hari sebanyak 6 orang, 1 bulan sebanyak 23 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang, dan 2 bulan sebanyak 1 orang. Dari keseluruhan, empat di antaranya terkait PP Nomor 99/2012.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Kalteng Ilham Djaya menyebutkan, pemberian remisi merupakan hak dari warga binaan yang diatur. Menurutnya, sepanjang mereka (narapidana) berkelakuan baik dipastikan remisi bisa diterima.

Baca Juga :  Disdukcapil Jemput Bola Perekaman KTP-El

“Pemerintah berharap narapidana bisa berpikir untuk terus berbuat baik,” sebut Ilham di sela kunjungan kerjanya ke Rutan Kelas IIb Tamiang Layang, Sabtu (25/12).

Dia memaparkan, pemberian remisi juga bisa membantu mengurangi biaya yang dikeluarkan pemerintah. Makin banyak remisi diberikan beban Negara akan makin kecil.

“Karena kuncinya pembinaan di dalam penjara bukan pembinaan terbaik,  pembinaan terbaik tetap di keluarga,” tegas Ilham.

Pada tahun ini, Rutan Tamiang Layang menjadi tuan rumah dalam pemberian remisi kepada narapidana se-Kalteng. Pihaknya juga memastikan kondisi keamanan rumah tahanan pada Natal dan jelang perayaan tahun baru 2022 berjalan baik.

“Kita mengecek pengamanan Nataru dan sudah dua tempat lain seperti Rutan Buntok dan Bapas Muara Teweh dikunjungi,  khusus di Tamiang Layang kondusif dan petugas dalam kondisi baik,” tukas Ilham. (log)

Baca Juga :  DMI dan BKPRMI Bagikan Sembako

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/