Atas perbuatannya Agus Cahyono sendiri disangka kan dengan tuduhan Primair yakni melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. Dan sangkaan Subsidiair yakni Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana
“Surat Perintah Penahanan sendiri dikeluarkan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Nomor : PRIN- 01/O.2/Fd.1/06/2021, ter tanggal 25 Juni 2021,” pungkas Dodik Mahendra diterangkannya. (sja/ala)