Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Direktur PDAM Kapuas Dijebloskan ke Rutan

Atas perbuatannya Agus Cahyono sendiri disangka kan dengan tuduhan  Primair  yakni melanggar pasal  2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. Dan sangkaan Subsidiair  yakni Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana

Baca Juga :  Pangdam XII/TPR Harapkan Vaksinasi Kalteng Makin Meningkat

“Surat Perintah Penahanan sendiri dikeluarkan pihak  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah    dengan Nomor : PRIN- 01/O.2/Fd.1/06/2021, ter tanggal 25 Juni  2021,” pungkas Dodik Mahendra diterangkannya. (sja/ala)

Atas perbuatannya Agus Cahyono sendiri disangka kan dengan tuduhan  Primair  yakni melanggar pasal  2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. Dan sangkaan Subsidiair  yakni Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana

Baca Juga :  Pangdam XII/TPR Harapkan Vaksinasi Kalteng Makin Meningkat

“Surat Perintah Penahanan sendiri dikeluarkan pihak  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah    dengan Nomor : PRIN- 01/O.2/Fd.1/06/2021, ter tanggal 25 Juni  2021,” pungkas Dodik Mahendra diterangkannya. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/