KUALA KURUN-Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Bereng Jun tahun 2018 menguak fakta baru. Dari fakta persidangan muncul dua nama yang disebut-sebut dalam perkara ini, mereka adalah SY dan TAP. SY merupakan oknum dewan setempat dan berstatus masih sebagai saksi, sedangkan TAP merupakan anak dari oknum wakil rakyat ini sendiri.
Mengetahui hal ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) tidak mau gegabah dalam menindaklanjuti fakta persidangan tersebut. Termasuk dalam memutuskan status tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Anthony SH melalui Kasipidsus Agus Yuliana Sentosa SH.
Dikatakan Kasipidsus Agus Yuliana Sentosa SH, pihaknya kembali memanggil SY dimulai minggu depan, untuk mendengarkan keterangan kembali dari SY sendiri.
“Kami perlu berhati-hati dan memikirkan matang (penetapan tersangka). Meskipun fakta di persidangan total 16 saksi yang semua mengarahkan ke SY beserta TAP,” ungkap Kasipidsus Gumas, Agus Yuliana Sentosa SH, Kamis (22/7).
Kejari, kata Agus, kembali akan mendalami penyelidikan terhadap peran serta SY dan TAP, dalam dugaan Tipikor Dana Desa tahun 2018 yang diketahui merugikan negara sekitar Rp 600 juta.
“Kami hanya ingin membuktikan dan menguatkan bukti-bukti, sehingga tidak kesulitan dalam persidangan. Dan, saat ini status SY dan TAP masih sebagai saksi,”jelasnya.
“Jika kedepan ini baik SY maupun TAP, dipanggil 3 kali tidak mau koperatif, maka pihak Kejaksaan tidak akan ragu menetapkan status tersangka,” pungkasnya. (okt/ala)