Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Paripurna Ke -7 Bahas Raperda Prokes

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengikuti Rapat Paripurna ke tujuh masa sidang III tahun sidang 2020 – 2021 secara virtual. Rapat ini dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Sigit Karyawan Yunianto, Jumat (23/7).

Dalam penyampaiiam pidato pengantar wali kota mengulas mengenai alasan rancangan peraturan daerah (raperda) Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kemudian juga terkait pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya yang diajukan oleh Pemerintah Kota.

“Adanya Raperda itu dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum dan kepastian hukum percepatan penanganan Covid-19  yang sekarang melanda Kota Palangka Raya. Disamping itu, perlu peninjauan kembali terhadap perwali no 26 tahun 2020 tentang penerapan Penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dimana didalamnya juga tertuang terkait pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya” kata Fairid Naparin.

Baca Juga :  Dukung Digitalisasi bagi UMKM, BRI Hadapi Berbagai Rintangan

Dengan demikian, Fairid berharap perwali tersebut dapat ditingkatkan menjadi raperda kota Palangka  Raya dengan tujuan terciptanya kemanfaatan hukum dan kepastian hukum dalam penerapannya. Selain itu, Raperda yang diusulkan bertujuan untuk peningkatan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Menurut Fairid diajukanya Rapera bertujuan untuk kepentingan umum dan memberikan perlindungan hukum untuk masyarakat, khsusnya pelaku usaha dan pihak lainnya yabg terdampak Covid-19.baik dari aspek ekonomi, kesehatan, sosial masyarakat. “Dari Raperda itu, ada upaya perlindungan masyarakat secara luas dan dapat diimplementasikan secara berkeadilan dengan asas equality before the law atau kesamaan dihadapan hukum, dimana mempertimbangkan masyarakat dan kondisi perekonomian di masa pandemik,” terangnya. (ena/ans)

Baca Juga :  Pedagang di Bahu Jalan dan Trotoar Ditertibkan

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengikuti Rapat Paripurna ke tujuh masa sidang III tahun sidang 2020 – 2021 secara virtual. Rapat ini dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Sigit Karyawan Yunianto, Jumat (23/7).

Dalam penyampaiiam pidato pengantar wali kota mengulas mengenai alasan rancangan peraturan daerah (raperda) Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kemudian juga terkait pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya yang diajukan oleh Pemerintah Kota.

“Adanya Raperda itu dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum dan kepastian hukum percepatan penanganan Covid-19  yang sekarang melanda Kota Palangka Raya. Disamping itu, perlu peninjauan kembali terhadap perwali no 26 tahun 2020 tentang penerapan Penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dimana didalamnya juga tertuang terkait pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya” kata Fairid Naparin.

Baca Juga :  Dukung Digitalisasi bagi UMKM, BRI Hadapi Berbagai Rintangan

Dengan demikian, Fairid berharap perwali tersebut dapat ditingkatkan menjadi raperda kota Palangka  Raya dengan tujuan terciptanya kemanfaatan hukum dan kepastian hukum dalam penerapannya. Selain itu, Raperda yang diusulkan bertujuan untuk peningkatan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Menurut Fairid diajukanya Rapera bertujuan untuk kepentingan umum dan memberikan perlindungan hukum untuk masyarakat, khsusnya pelaku usaha dan pihak lainnya yabg terdampak Covid-19.baik dari aspek ekonomi, kesehatan, sosial masyarakat. “Dari Raperda itu, ada upaya perlindungan masyarakat secara luas dan dapat diimplementasikan secara berkeadilan dengan asas equality before the law atau kesamaan dihadapan hukum, dimana mempertimbangkan masyarakat dan kondisi perekonomian di masa pandemik,” terangnya. (ena/ans)

Baca Juga :  Pedagang di Bahu Jalan dan Trotoar Ditertibkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/