Halikinnor juga mengingatkan, agar umat Islam selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, hendaknya tetap terapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid-19.
Dia menambahkan, masyarakat harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini selama menjalankan puasa di bulan Ramadan, seperti salat tarawih dan tadarus. Jangan sampai tidak menerapkan protokol kesehatan semisal memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kesehatan baik untuk diri sendiri, keluarga dan orang lain, sehingga selama melaksanakan ibadah Ramadan tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Ia menyatakan, pemerintah daerah tidak melarang pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid maupun mushala selama bulan Ramadan tahun ini, hanya saja seluruh jamaah wajib menerapkan Prokes.
“Karena saat ini masih wabah Covid-19, tentu saja syaratnya harus terapkan Prokes guna mencegah potensi penularan virus itu,” tegasnya.(sli/ans/ko)