DPRD Kotim Kunjungi DPRD Kalteng
PALANGKA RAYA-Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kunjungan ke DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (26/4). Adapun maksud dan tujuan kedatangan wakil rakyat Habaring Hurung tersebut yaitu meminta agar Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dapat meringankan kebijakan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang kebijakan khusus perjalanan orang yang akan masuk ke wilayah Kalteng. Terutama bagi mahasiswa Kalteng yang saat ini tengah menempuh pendidikan di luar daerah.
“Tujuan kunjungan kami kali ini ke DPRD Kalteng dalam rangka mencari solusi terkait SE Gubernur nomor 443.1/40/Satgas Covid-19. Kami berharap, ketentuan wajib PCR bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kalteng dapat diringankan. Mengingat banyaknya mahasiswa asal Kalteng menempuh ilmu di luar provinsi ingin pulang ke kampung halaman namun terbentur masalah keuangan,” ujarAnggota Komisi III DPRD Kotim Anang Kapeliyus usai melaksanakan pertemuan dengan Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Hj Faridawaty Darland Atjeh.
Politikus asal Fraksi Partai Demokrat tersebut juga menyampaikan, jika DPRD Kotim banyak menerima keluhan terutama dari para orang tua yang menyekolahkan anaknya di luar Provinsi Kalteng. Pasalnya, biaya untuk tes PCR sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kalteng terbilang cukup mahal.
“Kami banyak menerima keluhan dari orang tua mahasiswa terkait SE Gubernur tersebut. Karena dengan adanya syarat wajib melaksanakan PCR, biaya anaknya untuk bisa pulang kampung bertambah. Kami juga berharap agar DPRD Kalteng dapat membantu menjembatani ataupun mengkomunikasikan hal ini kepada Gubernur,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Hj. Faridawaty Darland Atjeh berjanji bersama unsur pimpinan serta anggota DPRD Kalteng, akan meneruskan apa yang telah di sampaikan DPRD Kotim ke pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mendapat tindak lanjut.
“Saya mewakili unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalteng, mengucapkan terima kasih atas kunjungan DPRD Kotim,” ucap Faridawaty.
Kemudian, lanjutnya, terkait SE Gubernur nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang kebijakan khusus perjalanan orang masuk ke wilayah Kalteng, akan segera dikomunikasikan secara internal dengan pihak Pemprov.
“Dengan harapan apa yang menjadi keluhan masyarakat bisa mendapat perhatian dan diringankan oleh Gubernur,” tutup wanita yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai NasDem Kalteng tersebut. (pra/uni/ko)