Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Direktur PDAM Kapuas Ditahan, Terancam Lima Tahun Kurungan

PALANGKARAYA-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akhirnya menahan Agus Cahyono. Direktur PDAM Kapuas menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada perusahaan PDAM Kapuas di tahun 2016, 2017 dan 2018.

Dengan mengunakan pakaian khusus berwarna merah bertuliskan Tahanan di belakangnya, Agus Cahyono digiring petugas penyidik Kejati Kalteng ke hadapan wartawan yang meliputi peristiwa  penahanan  tersebut.

Keterangan penahanan terhadap Agus Cahyono sendiri disampaikan langsung oleh  Asisten bidang Pidana  (Aspidsus) Kejati Kalteng Dauglas Pamino Nainggolan di hadapan wartawan  yang berkumpul di ruang bidang pertemuan bidang pidana Khusus  Kantor Kejati Kalteng, Jumat (25/6).

Baca Juga :  Taati Imbauan Pemerintah

Dauglas menjelaskan tersangka Agus Cahyono ditahan selama 20 hari mulai 25 juni  hingga 14 juli 2021 di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya.

“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan  yang di tanda tangani Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah     Nomor  PRIN- 01/O.2/Fd.1/06/2021  tertanggal tanggal 25 Juni  2021,” kata Dauglas yang saat memberikan keterangan di dampingi oleh Lutchas Rohman selaku koordinator bidang pidana khusus dan  Bangun D Sugiartono selaku kasi penuntutan.

Berdasarkan keterangan Aspidsus kejati kalteng ini , keputusan  untuk melakukan penahanan terhadap Agus Cahyono dilakukan setelah petugas penyidik melakukan pemeriksaan  terhadap tersangka lebih  kurang selama 2  jam di ruangan penyidikan bidang pidana khusus.

Baca Juga :  Kota Belum Memenuhi Syarat Vaksinasi Booster

Dikatakannya bahwa dari  hasil pemeriksaan tersebut penyidik  berpendapat bahwa penahanan terhadap Agus Cahyono dapat dilakukan setelah  terpenuhinya  2 (dua) alat bukti yang sah untuk di lakukan penahanan.

Adapun alat bukti yang di dapat penyidik ,dikatakan Dauglas, ialah adanya  keterangan saksi, Keterangan Ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Surat berupa LHP BPKP, sejumlah  Petunjuk serta Keterangan dari tersangka sendiri.

Dikatakannya pula bahwa Penahanan AC sendiri dianggap perlu dilakukan karena  penyidik beranggapan  tersangka   dapat melarikan  diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

PALANGKARAYA-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akhirnya menahan Agus Cahyono. Direktur PDAM Kapuas menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada perusahaan PDAM Kapuas di tahun 2016, 2017 dan 2018.

Dengan mengunakan pakaian khusus berwarna merah bertuliskan Tahanan di belakangnya, Agus Cahyono digiring petugas penyidik Kejati Kalteng ke hadapan wartawan yang meliputi peristiwa  penahanan  tersebut.

Keterangan penahanan terhadap Agus Cahyono sendiri disampaikan langsung oleh  Asisten bidang Pidana  (Aspidsus) Kejati Kalteng Dauglas Pamino Nainggolan di hadapan wartawan  yang berkumpul di ruang bidang pertemuan bidang pidana Khusus  Kantor Kejati Kalteng, Jumat (25/6).

Baca Juga :  Taati Imbauan Pemerintah

Dauglas menjelaskan tersangka Agus Cahyono ditahan selama 20 hari mulai 25 juni  hingga 14 juli 2021 di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya.

“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan  yang di tanda tangani Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah     Nomor  PRIN- 01/O.2/Fd.1/06/2021  tertanggal tanggal 25 Juni  2021,” kata Dauglas yang saat memberikan keterangan di dampingi oleh Lutchas Rohman selaku koordinator bidang pidana khusus dan  Bangun D Sugiartono selaku kasi penuntutan.

Berdasarkan keterangan Aspidsus kejati kalteng ini , keputusan  untuk melakukan penahanan terhadap Agus Cahyono dilakukan setelah petugas penyidik melakukan pemeriksaan  terhadap tersangka lebih  kurang selama 2  jam di ruangan penyidikan bidang pidana khusus.

Baca Juga :  Kota Belum Memenuhi Syarat Vaksinasi Booster

Dikatakannya bahwa dari  hasil pemeriksaan tersebut penyidik  berpendapat bahwa penahanan terhadap Agus Cahyono dapat dilakukan setelah  terpenuhinya  2 (dua) alat bukti yang sah untuk di lakukan penahanan.

Adapun alat bukti yang di dapat penyidik ,dikatakan Dauglas, ialah adanya  keterangan saksi, Keterangan Ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Surat berupa LHP BPKP, sejumlah  Petunjuk serta Keterangan dari tersangka sendiri.

Dikatakannya pula bahwa Penahanan AC sendiri dianggap perlu dilakukan karena  penyidik beranggapan  tersangka   dapat melarikan  diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/