PALANGKARAYA-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akhirnya menahan Agus Cahyono. Direktur PDAM Kapuas menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada perusahaan PDAM Kapuas di tahun 2016, 2017 dan 2018.
Dengan mengunakan pakaian khusus berwarna merah bertuliskan Tahanan di belakangnya, Agus Cahyono digiring petugas penyidik Kejati Kalteng ke hadapan wartawan yang meliputi peristiwa penahanan tersebut.
Keterangan penahanan terhadap Agus Cahyono sendiri disampaikan langsung oleh Asisten bidang Pidana (Aspidsus) Kejati Kalteng Dauglas Pamino Nainggolan di hadapan wartawan yang berkumpul di ruang bidang pertemuan bidang pidana Khusus Kantor Kejati Kalteng, Jumat (25/6).
Dauglas menjelaskan tersangka Agus Cahyono ditahan selama 20 hari mulai 25 juni hingga 14 juli 2021 di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya.
“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang di tanda tangani Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN- 01/O.2/Fd.1/06/2021 tertanggal tanggal 25 Juni 2021,” kata Dauglas yang saat memberikan keterangan di dampingi oleh Lutchas Rohman selaku koordinator bidang pidana khusus dan Bangun D Sugiartono selaku kasi penuntutan.
Berdasarkan keterangan Aspidsus kejati kalteng ini , keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Agus Cahyono dilakukan setelah petugas penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih kurang selama 2 jam di ruangan penyidikan bidang pidana khusus.
Dikatakannya bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik berpendapat bahwa penahanan terhadap Agus Cahyono dapat dilakukan setelah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang sah untuk di lakukan penahanan.
Adapun alat bukti yang di dapat penyidik ,dikatakan Dauglas, ialah adanya keterangan saksi, Keterangan Ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Surat berupa LHP BPKP, sejumlah Petunjuk serta Keterangan dari tersangka sendiri.
Dikatakannya pula bahwa Penahanan AC sendiri dianggap perlu dilakukan karena penyidik beranggapan tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.