TAMIANG LAYANG-PT Sawit Graha Manunggal (SGM) yang beroperasional di Kabupaten Barito Timur (Bartim) menjadi soroton tajam. Aktivitas land clearing atau pembukaan lahan perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut diduga melanggar aturan. Sungai Bumut di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah menjadi korban keganasan eksavator perusahaan saat melakukan penggarapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut melakukan perusakan hutan yang berimbas pada keberadaan sumber mata air. Kanan kiri sempadan sungai di wilayah digarap menggunakan alat berat jenis ekskavator tanpa mempertimbangkan efek negatifnya.
Warga Desa Saing, Titus Eknan membeberkan, dugaan penggusuran yang dilakukan PT SGM pada hutan resapan air. Menurutnya, Sungai Bumut saat ini kondisinya rusak akibat aktivitas perusahaan.
“Kejadian itu juga sudah saya laporkan ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Bartim,” sebut pria yang juga salah satu anggota ormas di Kabupaten Bartim itu, kepada awak media, baru – baru ini.
Menurutnya, jika mengacu kepada peraturan perundang – undangan yang berlaku, PT SGM jelas sudah menabrak aturan tentang sungai di kawasan Sungai Bumut. Kegiatan perusahaan merusak sungai sebagai alur atau wadah air alami. Sempadan atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara ikut digarap.
Eknan menyampaikan, untuk masalah penggusuran sungai telah dilakukan oleh perusahaan secara bertahap sejak tahun 2019 – 2021.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Manajemen PT SGM melalui Humas Rico menyampaikan, persoalan tersebut telah diserahkan ke DLH Bartim. “Kita tunggu klarifikasi dari DLH,” sebut Rico singkat. (log/ala)