Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Vaksinasi Tak Memandang Domisili

PALANGKA RAYA-Pemerintah mengebut cakupan vaksinasi untuk mengejar kekebalan kelompok atau herd immunity. Bahkan, untuk mendapat suntikan vaksin lebih mudah setelah pemerintah menghapus syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili, artinya untuk mendapatkan vaksin tidak harus berbasis KTP atau domisili. Itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat, agar segera mendapat suntikan vaksin. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

“Pos pelayanan dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran vaksin tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu tersebut.

Pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota terus bergerak melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 di Bumi Tambun Bungai. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan bahwa bahwa pihaknya sejak lama sudah melakukan vaksinasi dengan tidak mempedulikan keterangan domisili seperti KTP.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Timur Laksanakan Motor Bajaka Presisi

“Jadi seperti tadi malam (Sabtu malam) kita lakukan vaksinasi orang Katingan di Kota Palangka Raya. Karena kita sebenarnya diam-diam dan tidak pusing dengan KTP, agar warga mengikuti prigram vaksinasi,” kata Suyuti, kemarin (27/6).

Menurut Suyuti, prinsipnya pemerintah adalah  mengejar 70 persen populasi Indonesia, sehingga target heart imunity dapat diperoleh sehingga dapat memitus mata rantai penyebaran virus corona di Bumi tambun Bungai seperti yang diharapkan oleh Gubernur H Sugianto Sabran selama ini.

“Sehingga dipastikan bahwa kita ada melakukan vaksinasi kepada warga Kalteng, dengan tidak memperhatikan keterangan domisili. Tujuannya memang untuk mempercepat pelaksanana vaksinasi. Meskipun tidak terbuka,” bebernya.

Kepada masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi agar dihimbau menghubungi pusat pelayanan kesehatan setempat. Sehingga target memutus mata rantai lemyenaran virus corona dapat tercapai.

Baca Juga :  Peluang Dapat Hadiah Jalan Sehat Terbuka Lebar

PALANGKA RAYA-Pemerintah mengebut cakupan vaksinasi untuk mengejar kekebalan kelompok atau herd immunity. Bahkan, untuk mendapat suntikan vaksin lebih mudah setelah pemerintah menghapus syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili, artinya untuk mendapatkan vaksin tidak harus berbasis KTP atau domisili. Itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat, agar segera mendapat suntikan vaksin. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

“Pos pelayanan dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran vaksin tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu tersebut.

Pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota terus bergerak melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 di Bumi Tambun Bungai. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan bahwa bahwa pihaknya sejak lama sudah melakukan vaksinasi dengan tidak mempedulikan keterangan domisili seperti KTP.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Timur Laksanakan Motor Bajaka Presisi

“Jadi seperti tadi malam (Sabtu malam) kita lakukan vaksinasi orang Katingan di Kota Palangka Raya. Karena kita sebenarnya diam-diam dan tidak pusing dengan KTP, agar warga mengikuti prigram vaksinasi,” kata Suyuti, kemarin (27/6).

Menurut Suyuti, prinsipnya pemerintah adalah  mengejar 70 persen populasi Indonesia, sehingga target heart imunity dapat diperoleh sehingga dapat memitus mata rantai penyebaran virus corona di Bumi tambun Bungai seperti yang diharapkan oleh Gubernur H Sugianto Sabran selama ini.

“Sehingga dipastikan bahwa kita ada melakukan vaksinasi kepada warga Kalteng, dengan tidak memperhatikan keterangan domisili. Tujuannya memang untuk mempercepat pelaksanana vaksinasi. Meskipun tidak terbuka,” bebernya.

Kepada masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi agar dihimbau menghubungi pusat pelayanan kesehatan setempat. Sehingga target memutus mata rantai lemyenaran virus corona dapat tercapai.

Baca Juga :  Peluang Dapat Hadiah Jalan Sehat Terbuka Lebar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/